Berita

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Krusial RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi”/Ist

Politik

Ada Upaya Mengembalikan Sistem Peradilan Pidana Seperti HIR dalam RKUHAP

SELASA, 11 MARET 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jangan sampai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ditunggangi kelompok kepentingan tertentu untuk memperluas kewenangannya sendiri.

Begitu dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas  Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Krusial RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi” di Jakarta.
 
Kecenderungannya, dalam pandangan Basuki, masing-masing institusi akan berusaha untuk memperkuat kedudukan dan memperluas kewenangannya sendiri agar dinormakan dalam KUHAP yang baru.


"Kerapkali dalam situasi demikian akan menimbulkan irisan kewenangan bahkan ‘kanibalisasi’ kewenangan institusi tertentu dengan institusi yang lain," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Maret 2025.

Smenetara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof. Eva Achjani Zulfa menjabarkan bahwa pembagian peran dalam KUHAP harus jelas aturan mainnya. Agar tidak ada kekhawatiran masalah kewenangan, dan pembagian peran sesuai tupoksi lembaga penegak hukum.

“KUHAP pada dasarnya adalah game role (aturan main) bagaimana satu penanganan perkara pidana itu ditangani," katanya.

Secara teoritis, dijelaskan Eva, kalau kita melihat HIR (Herzien Inlandsch Reglement), dikenal crime control model system (proses penanganan perkara yang cepat) sehingga makin cepat penanganan perkara makin baik.

Tetapi ada kejelekannya, dilanjutkan Eva, ketika balancing system tidak ada yang ada adalah rekayasa bukti karena tidak ada mekanisme kontrol.

"Inilah kenapa KUHAP kita sering disebut menganut due processs model yang sangat menghormati HAM. Implikasinya adalah penanganan perkaranya lama bahkan ada yang digantung. Sehingga yang sekarang berkembang adalah bureaucratic model teory,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Eva menduga di tengah model Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang sudah semakin berkembang ke arah yang lebih baik, justru terdapat salah satu lembaga yang ingin mengembalikan seolah-olah model penanganan perkara pidana Kembali seperti HIR.

“Padahal sekarang sudah berkembang jauh. Kita bicara tentang bagaimana model penyelesaian perkara pidana yang memang adil bagi pelaku dan adil juga buat korban. Sementara dalam draft RKUHAP sekarang proses  penanganan perkara sangat membingungkan," tuturnya.

"Sebagaimana tertulis di Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 yang menyebutkan bahwa penuntut umum sudah mulai aktif sejak awal laporan bukan hanya sejak penyidikan. Pola pikir semacam ini yang menganggap bahwa penyidik kualitas SDMnya kalah dengan penuntut umum adalah pola pikir yang terjadi pada waktu HIR,” demikian Eva.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya