Berita

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Krusial RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi”/Ist

Politik

Ada Upaya Mengembalikan Sistem Peradilan Pidana Seperti HIR dalam RKUHAP

SELASA, 11 MARET 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jangan sampai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ditunggangi kelompok kepentingan tertentu untuk memperluas kewenangannya sendiri.

Begitu dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas  Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Krusial RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi” di Jakarta.
 
Kecenderungannya, dalam pandangan Basuki, masing-masing institusi akan berusaha untuk memperkuat kedudukan dan memperluas kewenangannya sendiri agar dinormakan dalam KUHAP yang baru.


"Kerapkali dalam situasi demikian akan menimbulkan irisan kewenangan bahkan ‘kanibalisasi’ kewenangan institusi tertentu dengan institusi yang lain," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Maret 2025.

Smenetara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof. Eva Achjani Zulfa menjabarkan bahwa pembagian peran dalam KUHAP harus jelas aturan mainnya. Agar tidak ada kekhawatiran masalah kewenangan, dan pembagian peran sesuai tupoksi lembaga penegak hukum.

“KUHAP pada dasarnya adalah game role (aturan main) bagaimana satu penanganan perkara pidana itu ditangani," katanya.

Secara teoritis, dijelaskan Eva, kalau kita melihat HIR (Herzien Inlandsch Reglement), dikenal crime control model system (proses penanganan perkara yang cepat) sehingga makin cepat penanganan perkara makin baik.

Tetapi ada kejelekannya, dilanjutkan Eva, ketika balancing system tidak ada yang ada adalah rekayasa bukti karena tidak ada mekanisme kontrol.

"Inilah kenapa KUHAP kita sering disebut menganut due processs model yang sangat menghormati HAM. Implikasinya adalah penanganan perkaranya lama bahkan ada yang digantung. Sehingga yang sekarang berkembang adalah bureaucratic model teory,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Eva menduga di tengah model Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang sudah semakin berkembang ke arah yang lebih baik, justru terdapat salah satu lembaga yang ingin mengembalikan seolah-olah model penanganan perkara pidana Kembali seperti HIR.

“Padahal sekarang sudah berkembang jauh. Kita bicara tentang bagaimana model penyelesaian perkara pidana yang memang adil bagi pelaku dan adil juga buat korban. Sementara dalam draft RKUHAP sekarang proses  penanganan perkara sangat membingungkan," tuturnya.

"Sebagaimana tertulis di Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 yang menyebutkan bahwa penuntut umum sudah mulai aktif sejak awal laporan bukan hanya sejak penyidikan. Pola pikir semacam ini yang menganggap bahwa penyidik kualitas SDMnya kalah dengan penuntut umum adalah pola pikir yang terjadi pada waktu HIR,” demikian Eva.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya