Berita

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Krusial RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi”/Ist

Politik

Ada Upaya Mengembalikan Sistem Peradilan Pidana Seperti HIR dalam RKUHAP

SELASA, 11 MARET 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jangan sampai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ditunggangi kelompok kepentingan tertentu untuk memperluas kewenangannya sendiri.

Begitu dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas  Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Krusial RKUHAP: Perubahan, Dampak, dan Implementasi” di Jakarta.
 
Kecenderungannya, dalam pandangan Basuki, masing-masing institusi akan berusaha untuk memperkuat kedudukan dan memperluas kewenangannya sendiri agar dinormakan dalam KUHAP yang baru.


"Kerapkali dalam situasi demikian akan menimbulkan irisan kewenangan bahkan ‘kanibalisasi’ kewenangan institusi tertentu dengan institusi yang lain," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Maret 2025.

Smenetara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof. Eva Achjani Zulfa menjabarkan bahwa pembagian peran dalam KUHAP harus jelas aturan mainnya. Agar tidak ada kekhawatiran masalah kewenangan, dan pembagian peran sesuai tupoksi lembaga penegak hukum.

“KUHAP pada dasarnya adalah game role (aturan main) bagaimana satu penanganan perkara pidana itu ditangani," katanya.

Secara teoritis, dijelaskan Eva, kalau kita melihat HIR (Herzien Inlandsch Reglement), dikenal crime control model system (proses penanganan perkara yang cepat) sehingga makin cepat penanganan perkara makin baik.

Tetapi ada kejelekannya, dilanjutkan Eva, ketika balancing system tidak ada yang ada adalah rekayasa bukti karena tidak ada mekanisme kontrol.

"Inilah kenapa KUHAP kita sering disebut menganut due processs model yang sangat menghormati HAM. Implikasinya adalah penanganan perkaranya lama bahkan ada yang digantung. Sehingga yang sekarang berkembang adalah bureaucratic model teory,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Eva menduga di tengah model Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang sudah semakin berkembang ke arah yang lebih baik, justru terdapat salah satu lembaga yang ingin mengembalikan seolah-olah model penanganan perkara pidana Kembali seperti HIR.

“Padahal sekarang sudah berkembang jauh. Kita bicara tentang bagaimana model penyelesaian perkara pidana yang memang adil bagi pelaku dan adil juga buat korban. Sementara dalam draft RKUHAP sekarang proses  penanganan perkara sangat membingungkan," tuturnya.

"Sebagaimana tertulis di Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 yang menyebutkan bahwa penuntut umum sudah mulai aktif sejak awal laporan bukan hanya sejak penyidikan. Pola pikir semacam ini yang menganggap bahwa penyidik kualitas SDMnya kalah dengan penuntut umum adalah pola pikir yang terjadi pada waktu HIR,” demikian Eva.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya