Berita

Aparatur Negeri Sipil/Ist

Nusantara

Komisi II DPR:

Menteri PANRB Harus Cabut SE Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK

SELASA, 11 MARET 2025 | 10:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini harus mencabut Surat Edaran (SE) terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Demikian penegasan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya menanggapi aksi demo menolak penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.

Indra mengatakan, dalam kesimpulan Komisi II DPR adalah meminta Kementerian PANRB menyelesaikan pengangkatan CASN pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.


“Kita ingin agar pada bulan tersebut, Menteri PANRB dapat menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan. Apalagi menyerentakkan calon PPPK yang jelas-jelas tahapan rekrutmennya berbeda,” kata Indra kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.

Indra mengaku memahami tuntutan CPNS maupun PPPK. Karena hal ini menyangkut kepastian dalam pekerjaan.

“Mestinya Kementerian PANRB mengedepankan sensitifitas terkait kebutuhan yang lebih mendesak ini. Bukankah memberikan kejelasan nasib CASN adalah bagian dari program prioritas pembangunan,” tutup Indra.

Saat berunjuk rasa, peserta aksi mendesak Menteri PANRB mencabut Surat Edaran Kementerian PANRB tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK tahun 2024. 

Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025 sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

Keputusan ini tidak sesuai jadwal awal, dimana peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. 

Sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap satu dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap dua pada Juli 2025.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya