Berita

Pengusaha ternama Haji Halim dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang/Istimewa

Hukum

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

SELASA, 11 MARET 2025 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjemput paksa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim, pada Senin 10 Maret 2025.

Pengusaha ternama ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi mengatakan, upaya paksa ini dilakukan sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.


"Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka," ujar Roy, dikutip RMOLSumsel, Senin 10 Maret 2025.

Meski demikian, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025. 

Sejauh ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam kasus yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi yang merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatera. Proyek tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sejak 2014, namun pembangunannya terhambat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang dipimpin Haji Alim.

Gugatan itu menyebut bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Padahal, secara hukum, HGU adalah hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan. Namun, Haji Alim tetap menggugat penetapan lokasi tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk memperkuat klaimnya, Haji Alim diduga bersekongkol dengan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Amin Mansyur. Amin diminta untuk mengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN Muba.

Tak berhenti di situ, Haji Alim kemudian membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah atas saran Amin Mansyur. Surat tersebut turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah serta intervensi seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.

Namun, penyelidikan Kejari Muba menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Alim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum," pungkas Roy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya