Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat di Gedung Grahadi Surabaya/RMOLJatim

Politik

Berada di Kawasan Laut, SHGB di Wilayah Sedati Sidoarjo Tak Akan Diperpanjang

SELASA, 11 MARET 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di perairan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

SHGB yang habis masa berlakunya Februari 2026 ini terletak di area laut, bukan bekas tambak seperti yang tertera dalam sertifikat. 

Keputusan ini diambil setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau dan menganalisis langsung lahan tersebut.


"Setelah kami tinjau dan analisis, SHGB di perairan Sedati Sidoarjo ini memang berada di area laut.  Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut," tegas Nusron Wahid, diwartakan RMOLJatim, Senin, 10 Maret 2025.

Nusron menjelaskan, proses pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Keputusan Tata Usaha Negara (PPK TUN), dalam hal ini Kepala BPN. 

Namun, jika jangka waktu SHGB lebih dari lima tahun, prosesnya memerlukan persidangan. Untuk menghindari proses hukum yang panjang, pemerintah memilih untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut saat masa berlakunya habis tahun depan.

"Agar tidak menunggu proses pengadilan yang panjang dan berbelit, kami putuskan untuk tidak memperpanjang SHGB ini. Ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan dan tata kelola pertanahan yang baik,"  jelas Nusron.

Sebelumnya, keberadaan SHGB di laut Sidoarjo ini diungkap oleh akademisi Universitas Airlangga, Thanthowy, melalui aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN. SHGB yang terbit sejak era Presiden Soeharto ini tersebar di tiga titik koordinat dengan luas masing-masing 219,32 hektare, 285,17 hektare, dan 152,37 hektare.

Temuan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola pertanahan di Indonesia.  Keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang SHGB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang. 

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya