Berita

Kritikus politik Faizal Assegaf/RMOL

Politik

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

SENIN, 10 MARET 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tegas Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto yang meminta prajurit aktif mundur atau pensiun saat menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.

Kritikus politik Faizal Assegaf memaknai, larangan prajurit aktif menduduki jabatan sipil menjadi bukti Panglima TNI patuh pada konstitusi.

"Sikap elegan dan bijaksana Panglima TNI menyerap aspirasi publik untuk menegakkan aturan secara konsisten. Utamakan kepatuhan atas UU dan konstitusi dalam bernegara," kata Faizal Assegaf, Senin, 10 Maret 2025.


Menurutnya, langkah Panglima TNI itu sudah sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sejalan dengan itu, Faizal meminta kepada lembaga terkait untuk membahas revisi UU TNI dengan mengedepankan prinsip, transparansi, keadilan dan kesetaraan dalam bernegara.

"Diskriminasi atau dikotomi sipil-militer memang masih menjadi perdebatan dan terkadang memicu ketegangan serius sesama anak bangsa. Hentikan arogansi dan propaganda kepentingan politik kelompok!" tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya