Berita

Rapat Komisi VIII DPR/RMOL

Politik

Investasi Uang Haji Kurang Optimal Karena Pasal Tanggung Renteng

SENIN, 10 MARET 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kurang optimalnya investasi nilai manfaat yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lantaran adanya pasal tanggung renteng di UU 34/2014 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal itu disampaikan Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah Management Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Dr. Dece Kurniadi ketika rapat kerja bersama Komisi VIII DPR membahas tentang investasi keuangan haji.

“Kita memahami tingkat keamanan, atau mitigasi risiko itu juga menjadi sesuatu hal yang penting. Karena kita pahami, UU 34 pasal tentang tanggung renteng itu merisaukan pengurus BPKH dari tahun ke tahun,” kata Dr Dece Kurniadi di Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.


“Ini yang menyebabkan menurut kami tidak optimalnya beberapa investasi saat ini,” sambungnya.

Selain itu, Dece Kurniadi mengatakan faktor yang menyebabkan tidak optimalnya BPKH dalam mengelola keuangan haji lantaran banyaknya penambahan kuota.

“Ini menjadi PR kita, ketika misalnya ada penambahan kuota, karena pernah terjadi di tahun 2018-2019 ketika ada penambahan kuota 10.000 ketika itu sangat sulit untuk mendapatkan tambahan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat,” katanya.

Dece mengatakan tidak adanya investasi yang optimal dalam pengelolaan uang haji lantaran pembagian nilai manfaat yang habis digunakan hanya untuk jemaah tidak ada investasi besar di dalamnya.

“Nilai manfaat yang dibagi habis dengan jumlah jemaah haji yang berangkat ketika itu. Sehingga  ketika kemudian ada tambahan ini tambahannya tidak mendapat,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya