Berita

Presiden Prabowo Subianto di acara konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025/RMOL

Politik

THR Pekerja Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Maksimal H-7 Lebaran

SENIN, 10 MARET 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pegawai swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) paling lambat seminggu sebelum hari raya Idulfitri. 

Imbauan itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 15.03 WIB.   

"Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri," kata Prabowo. 


Dijelaskan Prabowo, untuk besaran THR dan mekanisme pemberiannya baru akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli lewat surat edaran. 

"Besaran dan mekanismenya disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tambah Prabowo. 

Pada kesempatan itu, Prabowo juga mengumumkan arahannya agar kurir dan pengemudi online mendapat bonus hari raya berupa uang tunai. 

Prabowo mengimbau agar uang itu diberikan berdasarkan keaktifan kerja. Tercatat saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yg aktif.

"Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan meninjau keaktifan kerja," ujar Prabowo. 

Sama halnya dengan THR pegawai swasta, jumlah bonus hari raya untuk kurir dan pengemudi online juga baru akan diumumkan setelah dirumuskan kembali oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

"Untuk besaran mekanisme kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," tambahnya. 

Turut hadir dalam konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, tiga perwakilan driver Gojek, dan tiga perwakilan driver Grab.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya