Berita

Suasana Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 10 Maret 2025/RMOL

Hukum

Perlawanan Hasto Kandas Lagi di Praperadilan Jilid II

SENIN, 10 MARET 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim menyatakan permohonan praperadilan perkara dugaan suap yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Putusan itu disampaikan langsung Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady lantaran berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Mengadili. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Afrizal di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 10 Maret 2025.


Keputusan Hakim Afrizal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.

Selain itu, Hakim juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa, dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim atau pengadilan.

"Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara a quo telah ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (Jaksa Penuntut Umum KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang hukum acara pidana, serta SEMA 5/2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," pungkas Hakim Afrizal.

Dalam permohonan praperadilan jilid II ini, Hasto mengajukan 2 permohonan untuk 2 perkara tindak pidana, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan. Untuk praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sementara itu, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Jilid I Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto karena dianggap tidak jelas atau kabur.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya