Suasana Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 10 Maret 2025/RMOL
Hakim menyatakan permohonan praperadilan perkara dugaan suap yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Putusan itu disampaikan langsung Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady lantaran berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Mengadili. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Afrizal di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 10 Maret 2025.
Keputusan Hakim Afrizal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.
Selain itu, Hakim juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa, dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim atau pengadilan.
"Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara a quo telah ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (Jaksa Penuntut Umum KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang hukum acara pidana, serta SEMA 5/2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," pungkas Hakim Afrizal.
Dalam permohonan praperadilan jilid II ini, Hasto mengajukan 2 permohonan untuk 2 perkara tindak pidana, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan. Untuk praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sementara itu, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, permohonan praperadilan Jilid I Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto karena dianggap tidak jelas atau kabur.
Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.