Berita

Suasana Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 10 Maret 2025/RMOL

Hukum

Perlawanan Hasto Kandas Lagi di Praperadilan Jilid II

SENIN, 10 MARET 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim menyatakan permohonan praperadilan perkara dugaan suap yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Putusan itu disampaikan langsung Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady lantaran berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Mengadili. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Afrizal di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 10 Maret 2025.


Keputusan Hakim Afrizal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.

Selain itu, Hakim juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa, dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim atau pengadilan.

"Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara a quo telah ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (Jaksa Penuntut Umum KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang hukum acara pidana, serta SEMA 5/2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," pungkas Hakim Afrizal.

Dalam permohonan praperadilan jilid II ini, Hasto mengajukan 2 permohonan untuk 2 perkara tindak pidana, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan. Untuk praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sementara itu, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Jilid I Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto karena dianggap tidak jelas atau kabur.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya