Berita

Suasana Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 10 Maret 2025/RMOL

Hukum

Perlawanan Hasto Kandas Lagi di Praperadilan Jilid II

SENIN, 10 MARET 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim menyatakan permohonan praperadilan perkara dugaan suap yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Putusan itu disampaikan langsung Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady lantaran berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Mengadili. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Afrizal di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 10 Maret 2025.


Keputusan Hakim Afrizal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.

Selain itu, Hakim juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa, dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim atau pengadilan.

"Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara a quo telah ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (Jaksa Penuntut Umum KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU 8/1991 tentang hukum acara pidana, serta SEMA 5/2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," pungkas Hakim Afrizal.

Dalam permohonan praperadilan jilid II ini, Hasto mengajukan 2 permohonan untuk 2 perkara tindak pidana, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan. Untuk praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sementara itu, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Jilid I Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto karena dianggap tidak jelas atau kabur.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya