Berita

Buruh pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)/Ist

Nusantara

Ribuan Buruh Bakal Kepung Pabrik Sritex Lima Hari Berturut-turut

SENIN, 10 MARET 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) akan menggeruduk pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, selama lima hari berturut-turut.

Unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan menuntut pemenuhan hak bagi pekerja Sritex. 

Ketua Exco Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim mengatakan, aksi akan berlangsung pada 10-15 Maret 2025.


Bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal.

"Karena (PHK) tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker),” kata Aulia dalam keterangan resminya, Senin 10 Maret 2025.

Dalam aksi nanti, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menuntut kejelasan kejelasan nilai pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan untuk buruh.

“Tuntutan kedua, PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,” kata dia.

Tuntutan ketiga mengenai kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru. 

Tuntutan keempat soal dugaan uang koperasi milik karyawan Sritex sebanyak miliaran rupiah yang dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas, dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.

Aulia mengatakan, ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri.

"Padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,” kata Aulia.

Lebih lanjut, Aulia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah soal pembayaran iuran JHT (Jaminan Hari Tua) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada Selasa 11 Maret 2025. 

Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemnaker mulai dari PHK tidak sah dan ilegal hingga mendesak dicabutnya Permendag Nomor 8 tahun 2023.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya