Berita

Poster larangan Polda Jateng kepada masyarakat untuk membuat, jual beli, dan membunyikan petasan selama Ramadan/Dok. Bidhumas Polda Jateng

Presisi

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

SENIN, 10 MARET 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Jawa Tengah mengeluarkan perintah ke seluruh jajaran wilayah untuk tegas menindak peredaran dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan hingga Lebaran 2025. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus jual beli petasan yang bisa membahayakan masyarakat.

Karo Ops Polda Jateng, Kombes Basya Radyananda menjelaskan, perhatian terhadap penyalahgunaan petasan ini untuk menjamin situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) terkendali selama Ramadan sampai Idulfitri. 

"Kami akan bertindak tegas dan melarang petasan selama Ramadan sampai Lebaran karena membahayakan serta mengganggu kamtibmas," jelas Kombes Basya, dikutip RMOLJateng, Minggu, 9 Maret 2025. 


Segala bentuk penyakit masyarakat selama Ramadan ini, lanjut Basya, juga akan ditertibkan untuk menjamin masyarakat nyaman beribadah di bulan suci. Perhatian utama jajaran meliputi minuman keras, narkoba, dan perjudian yang telah meresahkan selama ini. 

Langkah tegas ini akan dilaksanakan seluruh jajaran Polda Jateng di wilayah untuk menjamin cipta kondisi kamtibmas Ramadan dan Lebaran. 

Nantinya, kegiatan mendekati Lebaran akan dilanjutkan Operasi Pekat Candi 2025. Berbagai gangguan kamtibmas akan menjadi fokus utama penindakan dan penegakan hukum kepolisian. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak membunyikan atau bermain maupun membuat petasan selama Ramadan sampai Idulfitri 2025.

"Upaya mewujudkan harkamtibmas aman dan tertib selama Ramadan menjadi tugas bersama tidak hanya kepolisian tetapi juga masyarakat. Kami berharap, masyarakat mendukung dengan tidak membuat, menjualbelikan, dan menyalakan petasan di tempat-tempat umum karena berbahaya serta mengganggu kenyamanan bersama," terang Artanto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya