Berita

Ilustrasi Mahkamah Agung/Net

Hukum

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

MINGGU, 09 MARET 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Institute For Development of Policy and Local Partnership (IPD-LP) meminta Mahkamah Agung (MA) benar-benar menjadi benteng terakhir para pencari keadilan. Pasalnya, tak sedikit praktik peradilan di bawah MA, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, diwarnai berbagai putusan kontroversial. 

Peneliti senior IPD-LP yang juga pengamat hukum dan kebijakan publik, Riko Noviantoro, mencontohkan kasus gugatan seorang warga Medan, Asiang (46), dengan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, yang saham mayoritasnya diketahui milik pengusaha Sandiaga Uno. 

"Ada sejumlah bukti-bukti yang disampaikan penggugat, tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim. Misalnya pengakuan oknum PT JACCS MPM Finance yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Riko kepada awak media di Jakarta, Minggu, 9 Maret 2025. 


Wajar ketika kemudian Asiang mengajukan kasasi ke MA, kata Riko, yang diharapkan menjadi 'rumah terakhir' dalam mencari secercah harapan putusan yang berkeadilan. Menurut Riko, sangat disayangkan ketika majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan, tidak mempertimbangkan bukti-bukti krusial yang dipunyai penggugat. 

"Sehingga putusan yang dilahirkan berpotensi tidak berkeadilan. Hakim semestinya mendengarkan semua pihak," beber Riko. 

Riko menegaskan, sejatinya hakim bekerja pada dua landasan utama, naluri kebenaran dan fakta persidangan. Ketika fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam sebuah putusan, maka timbul ketidakadilan. 

"Fakta persidangan menjadi pembuka lentera keadilan bagi hakim. Baru kemudian naluri kebenaran mereka diuji," tambah dia. 

Riko yakin bahwa Hakim MA memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mumpuni ketimbang lembaga di bawahnya. Artinya, proses pengambilan keputusan yang dilakukan mereka lebih cermat dan hati-hati, dengan mempertimbangkan banyak aspek.  

"Hakim MA harusnya lebih cermat. Tingkat kemapanan mereka dalam mencerna masalah hukumnya lebih kuat," tegas Riko.  

"MA harus jadi lembaga merdeka yang sesungguhnya. Tidak diintervensi pihak manapun. Karena sejatinya, putusan yang berkeadilan adalah bagian praktik demokrasi," tutup Riko. 

Kronologis Kasus 

Asiang merupakan debitur JACCS MPM Finance. Sekitar 2014 hingga 2019, ia mengambil kredit dari leasing tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, total tersisa sembilan unit truk dengan skema cicilan durasi tiga tahun.

Masalah muncul saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, persisnya mulai 2020 hingga 2021. Lantaran kesulitan dari sisi bisnis dan finansial, Asiang kemudian mengajukan relaksasi angsuran kepada MPM Finance. Kedua belah pihak sudah sepakat. Asiang kemudian membayar sejumlah nominal uang angsuran yang diinfokan oleh pihak JACCS MPM Finance. 

Namun di pertengahan jalan, pria yang sudah memulai bisnisnya sejak 2014 tersebut, kaget lantaran truknya diambil paksa "mata elang" saat tengah beroperasi atas suruhan pihak JACCS MPM Finance. Padahal dirinya selalu tepat waktu membayar, sekalipun saat Covid-19. 

Selidik punya selidik, uang setorannya ternyata tidak dimasukan ke pembayaran angsuran truk oleh oknum perusahaan tersebut. Asiang lantas melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Laporan kemudian dicabut setelah dua orang oknum, masing-masing dari MPM Finance dan PT Winata Jaya Sentosa, mengaku bersalah. 

Pernyataan dua oknum tersebut lantas dibuatkan hitam putihnya di depan notaris, sekaligus menjadi salah satu bukti yang dilayangkan ke pengadilan. 

Adapun efek dari penarikan mobil yang dilakukan tersebut membuat usaha Asiang berantakan. Menurut penuturan Asiang beberapa waktu lalu, banyak kliennya yang kemudian membatalkan kontrak. 

"Kerugian saya miliaran. Saya kecewa karena sejak 2014 sampai sebelum Covid-19, saya selalu tepat waktu membayar. Semoga Pak Sandiaga Uno tahu, saya berharap beliau bisa membantu rakyat seperti kami ini," ucapnya penuh harap. 

Asiang lantas menggugat secara perdata dua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Hanya saja, hasilnya tak sesuai yang diharapkan. 

"Bukti-bukti yang kami berikan kepada Majelis Hakim, sama sekali tidak mereka pertimbangkan," keluhnya. 

Ketika disambangi awak media, pihak JACCS MPM Finance menolak memberikan pernyataan. Pihak legal perusahaan tersebut mengaku kasusnya dengan Asiang merupakan ranah internal, sehingga tidak ingin dipublikasikan. Mereka hanya membenarkan bahwa PT JACCS MPM Finance memang tengah berperkara dengan Asiang.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya