Berita

Kantor Kementerian Agama, Jakarta/ist

Politik

Efisiensi Kemenag: Listrik dan Air Dibatasi, Menteri Naik Pesawat Ekonomi

MINGGU, 09 MARET 2025 | 20:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang efisiensi anggaran tahun 2025 dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, efisiensi ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman kepala satuan kerja melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu, 9 Maret 2025.


Surat edaran 12/2025 diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran," ungkap Kamaruddin.

Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025. Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang diinstruksikan di lingkungan Kemenag.
  1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kemenag.
  2. Melakukan pengetatan selektif pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya; honor output kegiatan dan jasa profesi; pelatihan dan bimbingan teknis; pemeliharaan peralatan dan mesin; lisensi aplikasi; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; dan pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana Kemenag untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas.
  4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
  5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 07.30-16.30 tanpa adanya lembur.
  6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya.
  7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan di rumah dinas pejabat Kemenag.
  8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat luring dan mengoptimalkan pertemuan secara daring, kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas.
  9. Memberikan pelayanan melalui work from home setiap Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor
  10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas.
  11. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan, berlaku ketentuan: a. Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri, dan kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor; b. Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama; c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh satu orang pendamping; d. Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak boleh membawa pendamping; e. Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari dua jam; f. Paling banyak lima orang untuk penyelenggaraan kegiatan dan dua orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan secara daring.
  12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi surat tugas yang ditandatangani pimpinan langsung sebelum keberangkatan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya