Berita

Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali/RMOL

Hukum

KPK Cecar Ahmad Ali soal Penerimaan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

MINGGU, 09 MARET 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan metrik ton batubara oleh tersangka Rita Widyasari (RW) selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan (Ahmad Ali) terkait penerimaan metrik ton batubara tersangka RW," kata Tessa kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2025.


Ahmad Ali telah diperiksa tim penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Jumat 7 Maret 2025.

Pemeriksaan terjadi lantaran Ahmad Ali bersedia diperiksa dan mendatangi penyidik, sehingga diperiksa di Polresta Banyumas. Ahmad Ali beralasan akan melaksanakan ibadah umrah pada pekan depan.

Sebelumnya, Ahmad Ali mangkir dari panggilan penyidik KPK saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis 27 Februari 2025 dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya.

Pemeriksaan Ahmad Ali yang juga Waketum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu kembali batal pada agenda pemeriksaan ulang di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 6 Maret 2025.

Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.

Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali.

Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima lima dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.





Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya