Berita

Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali/RMOL

Hukum

KPK Cecar Ahmad Ali soal Penerimaan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

MINGGU, 09 MARET 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan metrik ton batubara oleh tersangka Rita Widyasari (RW) selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan (Ahmad Ali) terkait penerimaan metrik ton batubara tersangka RW," kata Tessa kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2025.


Ahmad Ali telah diperiksa tim penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Jumat 7 Maret 2025.

Pemeriksaan terjadi lantaran Ahmad Ali bersedia diperiksa dan mendatangi penyidik, sehingga diperiksa di Polresta Banyumas. Ahmad Ali beralasan akan melaksanakan ibadah umrah pada pekan depan.

Sebelumnya, Ahmad Ali mangkir dari panggilan penyidik KPK saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis 27 Februari 2025 dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya.

Pemeriksaan Ahmad Ali yang juga Waketum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu kembali batal pada agenda pemeriksaan ulang di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 6 Maret 2025.

Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.

Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali.

Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima lima dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.





Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya