Berita

Spanduk pelarangan ibadah di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat/Ist

Nusantara

Pemuda Katolik Jabar Kecam Aksi Pelarangan Misa Rabu di Bandung

MINGGU, 09 MARET 2025 | 01:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemuda Katolik Komda Jawa Barat (Jabar) merespons terkait insiden pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 5 Maret 2025.

Bahkan aksi pelarangan itu viral melalui video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang melakukan aksi demo terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik.

"Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat menegaskan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya dijamin oleh Negara sebagaimana pasal 28E ayat (1) UUD 1945 jo pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Ketua Pemuda Katolik Komda Jabar, Edi Murdani dalam keterangan resmi, Sabtu 8 Maret 2025.


Lanjut Edi, bukan hanya negara saja yang harus hadir dan menjiwai Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika, tetapi seluruh lapisan masyarakat, tiap-tiap penduduk haruslah menjadi perwujudan dan cermin dari jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Edi pun menjelaskan bahwa GSG Arcamanik adalah aset PGAK Santa Odilia (Pengurus Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia) yang telah menjadi Sertifikat Hak Milik NIB.10.15.000003253.0 yang mana sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 337/Kec.BB/1988 telah menjadi aset pribadi Yosep Gandi (pada tahun 1989 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yosep Gandi). 

Kemudian pada tahun 2022 dihibahkan kepada PGAK Santa Odilia berdasarkan Akta Hibah No. 37/2022.

"Namun sejak gedung tersebut masih milik pribadi maupun setelah dihibahkan pada PGAK Santa Odilia, masyarakat umum tetap dapat menggunakan Gedung Serba Guna (GSG) tersebut," jelas Edi.

Sebab, kemerdekaan beragama, menunaikan ibadah menurut agama dan kepercayaannya, mendirikan rumah ibadat agamanya, merupakan hak fundamental yang diakui secara internasional baik dalam dokumen-dokumen internasional, peraturan perundangan Indonesia, maupun budaya yang melekat dan menjadi identitas bangsa Indonesia.

Agar kejadian pelarangan tidak terulang, Edi beserta jajaran mengecam segala bentuk aksi yang yang bersifat diskriminasi, ekstremisme, dan segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menghambat hak fundamental tersebut dan meminta semua pihak untuk menyikapinya dengan kepala dingin serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

"Keberagaman yang ada di Indonesia adalah kekuatan, sudah menjadi kewajiban bagi tiap-tiap warga negara untuk berperan aktif dalam menjaga suasana yang harmonis dan saling menghormati. Kami percaya bahwa penyelesaian setiap permasalahan yang terkait dengan kebebasan beragama harus ditempuh melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif antar semua pihak guna mencari solusi yang adil dan bermartabat," ungkapnya.

Di sisi lain, Edi mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan, serta tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pancasila dan nilai-nilai toleransi yang telah menjadi  bagian dari budaya bangsa.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya