Berita

Spanduk pelarangan ibadah di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat/Ist

Nusantara

Pemuda Katolik Jabar Kecam Aksi Pelarangan Misa Rabu di Bandung

MINGGU, 09 MARET 2025 | 01:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemuda Katolik Komda Jawa Barat (Jabar) merespons terkait insiden pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 5 Maret 2025.

Bahkan aksi pelarangan itu viral melalui video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang melakukan aksi demo terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik.

"Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat menegaskan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya dijamin oleh Negara sebagaimana pasal 28E ayat (1) UUD 1945 jo pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Ketua Pemuda Katolik Komda Jabar, Edi Murdani dalam keterangan resmi, Sabtu 8 Maret 2025.


Lanjut Edi, bukan hanya negara saja yang harus hadir dan menjiwai Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika, tetapi seluruh lapisan masyarakat, tiap-tiap penduduk haruslah menjadi perwujudan dan cermin dari jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Edi pun menjelaskan bahwa GSG Arcamanik adalah aset PGAK Santa Odilia (Pengurus Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia) yang telah menjadi Sertifikat Hak Milik NIB.10.15.000003253.0 yang mana sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 337/Kec.BB/1988 telah menjadi aset pribadi Yosep Gandi (pada tahun 1989 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yosep Gandi). 

Kemudian pada tahun 2022 dihibahkan kepada PGAK Santa Odilia berdasarkan Akta Hibah No. 37/2022.

"Namun sejak gedung tersebut masih milik pribadi maupun setelah dihibahkan pada PGAK Santa Odilia, masyarakat umum tetap dapat menggunakan Gedung Serba Guna (GSG) tersebut," jelas Edi.

Sebab, kemerdekaan beragama, menunaikan ibadah menurut agama dan kepercayaannya, mendirikan rumah ibadat agamanya, merupakan hak fundamental yang diakui secara internasional baik dalam dokumen-dokumen internasional, peraturan perundangan Indonesia, maupun budaya yang melekat dan menjadi identitas bangsa Indonesia.

Agar kejadian pelarangan tidak terulang, Edi beserta jajaran mengecam segala bentuk aksi yang yang bersifat diskriminasi, ekstremisme, dan segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menghambat hak fundamental tersebut dan meminta semua pihak untuk menyikapinya dengan kepala dingin serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

"Keberagaman yang ada di Indonesia adalah kekuatan, sudah menjadi kewajiban bagi tiap-tiap warga negara untuk berperan aktif dalam menjaga suasana yang harmonis dan saling menghormati. Kami percaya bahwa penyelesaian setiap permasalahan yang terkait dengan kebebasan beragama harus ditempuh melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif antar semua pihak guna mencari solusi yang adil dan bermartabat," ungkapnya.

Di sisi lain, Edi mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan, serta tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pancasila dan nilai-nilai toleransi yang telah menjadi  bagian dari budaya bangsa.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya