Berita

Prabowo berada satu meja dengan para konglomerat Indonesia di Istana Kepresidenan, Kamis, 6 Maret 2025/Instagram

Politik

Pengamat: Kudeta terhadap Prabowo Hanya Isu, Tidak akan Terjadi

SABTU, 08 MARET 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para konglomerat Tanah Air baru-baru ini menuai spekulasi politik. 

Bagaimana tidak, Kejaksaan Agung belakangan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di tubuh PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan anak kandung saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan terancam hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai bahwa pertemuan Presiden Prabowo dengan para konglomerat merupakan pertemuan yang umum terjadi. Walaupun, ada wacana terkait kasus di perusahaan plat merah. 


“Pertemuan Presiden Prabowo dengan konglomerat bukan hal luar biasa, meskipun ada wacana terkait kasus korupsi di Pertamina, tetap saja itu pertemuan umum,” kata Dedi kepada RMOL, Sabtu, 8 Maret 2025. 

Dedi berpandangan, sekalipun ada desas-desus kudeta Presiden Prabowo oleh pihak-pihak tertentu hingga akhirnya Kepala Negara mengumpulkan para konglomerat, hal itu tidak akan terjadi. Mengingat, Presiden Prabowo memiliki kekuatan yang lebih besar dari para pihak yang mencoba menggulingkan kekuasaan tersebut. 

“Apa yang terjadi di Pertamina memang kasus besar dengan kerugian yang juga besar, tetapi situasi itu tidak lantas membuat posisi Prabowo terancam. Jika ada dalang di baliknya dan ditujukan untuk mengganggu posisi Prabowo, tetap kekuatan Prabowo akan lebih besar,” kata Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lagipula, kata Dedi, menggulingkan kekuasaan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan alias banyak variabel dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

“Penggulingan Prabowo hanya bisa dilakukan dengan dua cara, kudeta dan itu basisnya di militer, atau pemakzulan jika ada UU yang dilanggar Prabowo. Tetapi, dalam kasus Pertamina ini tidak ada yang mendekati alasan penggulingan, jadi itu hanya wacana yang belum miliki dasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati. Selain terhadap anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan yang sama juga terbuka dilakukan terhadap tersangka lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus pengemplangan duit negara yang untuk tahun 2023 saja merugikan negara Rp193,7 triliun itu di antaranya terjadi saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Artinya, melakukan korupsi saat bencana nasional bisa diberlakukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Burhanuddin, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya akan diperberat.
 
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya