Berita

Prabowo berada satu meja dengan para konglomerat Indonesia di Istana Kepresidenan, Kamis, 6 Maret 2025/Instagram

Politik

Pengamat: Kudeta terhadap Prabowo Hanya Isu, Tidak akan Terjadi

SABTU, 08 MARET 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para konglomerat Tanah Air baru-baru ini menuai spekulasi politik. 

Bagaimana tidak, Kejaksaan Agung belakangan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di tubuh PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan anak kandung saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan terancam hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai bahwa pertemuan Presiden Prabowo dengan para konglomerat merupakan pertemuan yang umum terjadi. Walaupun, ada wacana terkait kasus di perusahaan plat merah. 


“Pertemuan Presiden Prabowo dengan konglomerat bukan hal luar biasa, meskipun ada wacana terkait kasus korupsi di Pertamina, tetap saja itu pertemuan umum,” kata Dedi kepada RMOL, Sabtu, 8 Maret 2025. 

Dedi berpandangan, sekalipun ada desas-desus kudeta Presiden Prabowo oleh pihak-pihak tertentu hingga akhirnya Kepala Negara mengumpulkan para konglomerat, hal itu tidak akan terjadi. Mengingat, Presiden Prabowo memiliki kekuatan yang lebih besar dari para pihak yang mencoba menggulingkan kekuasaan tersebut. 

“Apa yang terjadi di Pertamina memang kasus besar dengan kerugian yang juga besar, tetapi situasi itu tidak lantas membuat posisi Prabowo terancam. Jika ada dalang di baliknya dan ditujukan untuk mengganggu posisi Prabowo, tetap kekuatan Prabowo akan lebih besar,” kata Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lagipula, kata Dedi, menggulingkan kekuasaan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan alias banyak variabel dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

“Penggulingan Prabowo hanya bisa dilakukan dengan dua cara, kudeta dan itu basisnya di militer, atau pemakzulan jika ada UU yang dilanggar Prabowo. Tetapi, dalam kasus Pertamina ini tidak ada yang mendekati alasan penggulingan, jadi itu hanya wacana yang belum miliki dasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati. Selain terhadap anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan yang sama juga terbuka dilakukan terhadap tersangka lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus pengemplangan duit negara yang untuk tahun 2023 saja merugikan negara Rp193,7 triliun itu di antaranya terjadi saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Artinya, melakukan korupsi saat bencana nasional bisa diberlakukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Burhanuddin, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya akan diperberat.
 
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya