Berita

Prabowo berada satu meja dengan para konglomerat Indonesia di Istana Kepresidenan, Kamis, 6 Maret 2025/Instagram

Politik

Pengamat: Kudeta terhadap Prabowo Hanya Isu, Tidak akan Terjadi

SABTU, 08 MARET 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para konglomerat Tanah Air baru-baru ini menuai spekulasi politik. 

Bagaimana tidak, Kejaksaan Agung belakangan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di tubuh PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan anak kandung saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan terancam hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai bahwa pertemuan Presiden Prabowo dengan para konglomerat merupakan pertemuan yang umum terjadi. Walaupun, ada wacana terkait kasus di perusahaan plat merah. 


“Pertemuan Presiden Prabowo dengan konglomerat bukan hal luar biasa, meskipun ada wacana terkait kasus korupsi di Pertamina, tetap saja itu pertemuan umum,” kata Dedi kepada RMOL, Sabtu, 8 Maret 2025. 

Dedi berpandangan, sekalipun ada desas-desus kudeta Presiden Prabowo oleh pihak-pihak tertentu hingga akhirnya Kepala Negara mengumpulkan para konglomerat, hal itu tidak akan terjadi. Mengingat, Presiden Prabowo memiliki kekuatan yang lebih besar dari para pihak yang mencoba menggulingkan kekuasaan tersebut. 

“Apa yang terjadi di Pertamina memang kasus besar dengan kerugian yang juga besar, tetapi situasi itu tidak lantas membuat posisi Prabowo terancam. Jika ada dalang di baliknya dan ditujukan untuk mengganggu posisi Prabowo, tetap kekuatan Prabowo akan lebih besar,” kata Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lagipula, kata Dedi, menggulingkan kekuasaan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan alias banyak variabel dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

“Penggulingan Prabowo hanya bisa dilakukan dengan dua cara, kudeta dan itu basisnya di militer, atau pemakzulan jika ada UU yang dilanggar Prabowo. Tetapi, dalam kasus Pertamina ini tidak ada yang mendekati alasan penggulingan, jadi itu hanya wacana yang belum miliki dasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati. Selain terhadap anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan yang sama juga terbuka dilakukan terhadap tersangka lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus pengemplangan duit negara yang untuk tahun 2023 saja merugikan negara Rp193,7 triliun itu di antaranya terjadi saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Artinya, melakukan korupsi saat bencana nasional bisa diberlakukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Burhanuddin, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya akan diperberat.
 
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya