Berita

Prabowo berada satu meja dengan para konglomerat Indonesia di Istana Kepresidenan, Kamis, 6 Maret 2025/Instagram

Politik

Pengamat: Kudeta terhadap Prabowo Hanya Isu, Tidak akan Terjadi

SABTU, 08 MARET 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para konglomerat Tanah Air baru-baru ini menuai spekulasi politik. 

Bagaimana tidak, Kejaksaan Agung belakangan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di tubuh PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan anak kandung saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan terancam hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai bahwa pertemuan Presiden Prabowo dengan para konglomerat merupakan pertemuan yang umum terjadi. Walaupun, ada wacana terkait kasus di perusahaan plat merah. 


“Pertemuan Presiden Prabowo dengan konglomerat bukan hal luar biasa, meskipun ada wacana terkait kasus korupsi di Pertamina, tetap saja itu pertemuan umum,” kata Dedi kepada RMOL, Sabtu, 8 Maret 2025. 

Dedi berpandangan, sekalipun ada desas-desus kudeta Presiden Prabowo oleh pihak-pihak tertentu hingga akhirnya Kepala Negara mengumpulkan para konglomerat, hal itu tidak akan terjadi. Mengingat, Presiden Prabowo memiliki kekuatan yang lebih besar dari para pihak yang mencoba menggulingkan kekuasaan tersebut. 

“Apa yang terjadi di Pertamina memang kasus besar dengan kerugian yang juga besar, tetapi situasi itu tidak lantas membuat posisi Prabowo terancam. Jika ada dalang di baliknya dan ditujukan untuk mengganggu posisi Prabowo, tetap kekuatan Prabowo akan lebih besar,” kata Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lagipula, kata Dedi, menggulingkan kekuasaan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan alias banyak variabel dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

“Penggulingan Prabowo hanya bisa dilakukan dengan dua cara, kudeta dan itu basisnya di militer, atau pemakzulan jika ada UU yang dilanggar Prabowo. Tetapi, dalam kasus Pertamina ini tidak ada yang mendekati alasan penggulingan, jadi itu hanya wacana yang belum miliki dasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati. Selain terhadap anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan yang sama juga terbuka dilakukan terhadap tersangka lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus pengemplangan duit negara yang untuk tahun 2023 saja merugikan negara Rp193,7 triliun itu di antaranya terjadi saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Artinya, melakukan korupsi saat bencana nasional bisa diberlakukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Burhanuddin, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya akan diperberat.
 
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya