Berita

Kini bayar pajak kendaraan bermotor makin mudah lewat aplikasi DIGI bank bjb/Ist

Bisnis

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Pakai DIGI bank bjb

JUMAT, 07 MARET 2025 | 09:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kini wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mudah, cepat dan tanpa antre dengan memanfaatkan layanan bjb T-Samsat DIGI bank bjb.

Salah satu keunggulan paling menarik yang ditawarkan bjb T-Samsat adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala sesuai kemampuan nasabah melalui tabungan bank bjb.

Sistem bjb T-Samsat akan mendebet dan membayarkan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) wajib pajak secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari dua problem klasik, yakni lupa dan antrean panjang.


Sebagai contoh, wajib pajak memiliki tagihan PKB pada tahun berjalan sebesar Rp1,2 juta. Wajib pajak dapat menentukan secara fleksibel pembayaran pajak secara berkala setiap bulan sebesar Rp100 ribu. Pada saat akan jatuh tempo, secara otomatis bank bjb akan membayarkan tagihan PKB dari rekening nasabah.

Nah, untuk menggunakan layanan ini, caranya juga sangat mudah dan sederhana, cukup ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Login ke DIGI bank bjb. Jika belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dahulu.
  2. Pilih menu “Bayar”, lalu pilih “Pajak/Retribusi”.
  3. Pilih menu “T-Samsat” untuk memulai registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
  4. Pilih “Registrasi T-Samsat”, lalu tentukan: Jenis registrasi sesuai kendaraan. Jenis kendaraan yang dimiliki, Nomor polisi kendaraan.
  5. Setelah registrasi selesai, pengguna akan menerima bukti registrasi T-Samsat di inbox DIGI bank bjb. Bukti ini menjadi konfirmasi bahwa kendaraan sudah terdaftar dalam sistem pembayaran pajak digital.
  6. Nasabah sudah terdaftar layanan bjb T-Samsat akan dilakukan pembayaran pajak pada saat jatuh tempo.
"Dengan layanan ini, bank bjb berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Jumat, 7 Maret 2025.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya