Berita

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya/Ist

Politik

Imparsial:

Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Menyakiti Perasaan Prajurit TNI

JUMAT, 07 MARET 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didesak untuk membatalkan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Desakan disampaikan Imparsial, LSM yang konsen mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat 7 Maret 2025.

Dia menegaskan kenaikan pangkat Teddy menyalahi sistem merit dan bisa melukai hati prajurit yang lain. Diketahui sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan dan kini menjadi ajudan Presiden Prabowo, praktis Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.


"Alih-alih memiliki prestasi, Teddy dalam Pemilu 2024 lalu, justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu yakni terlibat langsung dalam politik praktis dengan memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran," katanya.

Bahkan sejak awal, tambah dia, pengangkatan Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI terdapat 10 jabatan di luar institusi militer yang diperbolehkan diduduki perwira aktif TNI, namun jabatan Seskab tidak termasuk di antaranya. 

Adapun 10 jabatan yang diperbolehkan diisi perwira aktif yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

"Dalam konteks ini pengangkatan Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku," masih kata Ardi Manto.

Kebijakan kenaikan pangkat Teddy yang saat ia masih menjabat sebagai Seskab menjadi Letkol, tambah dia, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

"Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," katanya.

Elit politik dan pimpinan TNI, sebut Ardi Manto, seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI ada banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa demi bangsa dan negara. Sehingga seharusnya juga, mereka lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat.

"Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi. Sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," tukas Ardi Manto.

Diketahui, pada 6 Maret 2025 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya