Berita

Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN)/Ist

Politik

Ketua KPU Garut Terseret Tindak Pidana Pemilu

LBH-BN Datangi KPU Pusat
JUMAT, 07 MARET 2025 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut telah divonis bersalah dan terseret tindak pidana Pileg 2024 pada persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil pengawasan internal atau Wasnal.

Namun sayangnya, putusan DKPP pada Desember 2024 tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti KPU Pusat. 

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) Ivan Rivanora mendatangi KPU Pusat pada Kamis 6 Maret 2025.


“KPU RI sampai saat ini belum memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan  di KPU Jawa Barat,” kata Ivan dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.

Ivan mengungkapkan, setelah mendatangi KPU Pusat, ternyata prosesnya masih mandek di bagian SDM dan Biro Hukum. 

Ia menuntut KPU Pusat agar patuh terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan dan memiliki akuntabilitas. 

“Prinsip Luber dan Jurdil saat ini sudah menjadi kiasaan potret demokrasi di Indonesia," kata Ivan.

Kasus itu bermula dari pelaporan LBH Brigade NKRI terkait dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.

Dalam penggelembungan suara ini, diduga turut ada gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar di 24 kecamatan yang berada di Garut, antara lain Kecamatan Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lainnya.

Lebih jauh, kasus itu telah disidang DKPP dan menjalani pengawasan internal (Wasnal) KPU RI. Hasilnya menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode perilaku dan tindak pidana pemilu 2024 di Kabupaten Garut.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya