Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN)/Ist
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut telah divonis bersalah dan terseret tindak pidana Pileg 2024 pada persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil pengawasan internal atau Wasnal.
Namun sayangnya, putusan DKPP pada Desember 2024 tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti KPU Pusat.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) Ivan Rivanora mendatangi KPU Pusat pada Kamis 6 Maret 2025.
“KPU RI sampai saat ini belum memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” kata Ivan dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.
Ivan mengungkapkan, setelah mendatangi KPU Pusat, ternyata prosesnya masih mandek di bagian SDM dan Biro Hukum.
Ia menuntut KPU Pusat agar patuh terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan dan memiliki akuntabilitas.
“Prinsip Luber dan Jurdil saat ini sudah menjadi kiasaan potret demokrasi di Indonesia," kata Ivan.
Kasus itu bermula dari pelaporan LBH Brigade NKRI terkait dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.
Dalam penggelembungan suara ini, diduga turut ada gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar di 24 kecamatan yang berada di Garut, antara lain Kecamatan Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lainnya.
Lebih jauh, kasus itu telah disidang DKPP dan menjalani pengawasan internal (Wasnal) KPU RI. Hasilnya menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode perilaku dan tindak pidana pemilu 2024 di Kabupaten Garut.