Berita

Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN)/Ist

Politik

Ketua KPU Garut Terseret Tindak Pidana Pemilu

LBH-BN Datangi KPU Pusat
JUMAT, 07 MARET 2025 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut telah divonis bersalah dan terseret tindak pidana Pileg 2024 pada persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil pengawasan internal atau Wasnal.

Namun sayangnya, putusan DKPP pada Desember 2024 tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti KPU Pusat. 

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) Ivan Rivanora mendatangi KPU Pusat pada Kamis 6 Maret 2025.


“KPU RI sampai saat ini belum memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan  di KPU Jawa Barat,” kata Ivan dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.

Ivan mengungkapkan, setelah mendatangi KPU Pusat, ternyata prosesnya masih mandek di bagian SDM dan Biro Hukum. 

Ia menuntut KPU Pusat agar patuh terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan dan memiliki akuntabilitas. 

“Prinsip Luber dan Jurdil saat ini sudah menjadi kiasaan potret demokrasi di Indonesia," kata Ivan.

Kasus itu bermula dari pelaporan LBH Brigade NKRI terkait dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.

Dalam penggelembungan suara ini, diduga turut ada gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar di 24 kecamatan yang berada di Garut, antara lain Kecamatan Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lainnya.

Lebih jauh, kasus itu telah disidang DKPP dan menjalani pengawasan internal (Wasnal) KPU RI. Hasilnya menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode perilaku dan tindak pidana pemilu 2024 di Kabupaten Garut.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya