Berita

Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN)/Ist

Politik

Ketua KPU Garut Terseret Tindak Pidana Pemilu

LBH-BN Datangi KPU Pusat
JUMAT, 07 MARET 2025 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut telah divonis bersalah dan terseret tindak pidana Pileg 2024 pada persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil pengawasan internal atau Wasnal.

Namun sayangnya, putusan DKPP pada Desember 2024 tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti KPU Pusat. 

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) Ivan Rivanora mendatangi KPU Pusat pada Kamis 6 Maret 2025.


“KPU RI sampai saat ini belum memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan  di KPU Jawa Barat,” kata Ivan dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.

Ivan mengungkapkan, setelah mendatangi KPU Pusat, ternyata prosesnya masih mandek di bagian SDM dan Biro Hukum. 

Ia menuntut KPU Pusat agar patuh terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan dan memiliki akuntabilitas. 

“Prinsip Luber dan Jurdil saat ini sudah menjadi kiasaan potret demokrasi di Indonesia," kata Ivan.

Kasus itu bermula dari pelaporan LBH Brigade NKRI terkait dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.

Dalam penggelembungan suara ini, diduga turut ada gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK yang tersebar di 24 kecamatan yang berada di Garut, antara lain Kecamatan Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lainnya.

Lebih jauh, kasus itu telah disidang DKPP dan menjalani pengawasan internal (Wasnal) KPU RI. Hasilnya menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode perilaku dan tindak pidana pemilu 2024 di Kabupaten Garut.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya