Berita

Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025/Ist

Hukum

Kepala Daerah Harus Segera Serahkan LHKPN

Paling Lambat 20 Mei 2025
JUMAT, 07 MARET 2025 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, batas akhir pelaporan LHKPN bagi kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah tiga bulan pasca pelantikan, yakni pada 20 Mei 2025.

"Hal itu merujuk pada Perkom 2/2020 bahwa batas akhir dari pelaporan LHKPN jabatan baru adalah tiga bulan pasca pelantikan, mengingat Perkom 3/2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 nanti," kata Budi kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.


Budi menjelaskan, para kepala daerah sebelum menjabat atau saat menjadi calon kepala daerah sudah diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. 

Menurutnya, ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," pungkas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025. 

Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik itu terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya