Berita

Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025/Ist

Hukum

Kepala Daerah Harus Segera Serahkan LHKPN

Paling Lambat 20 Mei 2025
JUMAT, 07 MARET 2025 | 11:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, batas akhir pelaporan LHKPN bagi kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah tiga bulan pasca pelantikan, yakni pada 20 Mei 2025.

"Hal itu merujuk pada Perkom 2/2020 bahwa batas akhir dari pelaporan LHKPN jabatan baru adalah tiga bulan pasca pelantikan, mengingat Perkom 3/2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 nanti," kata Budi kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.


Budi menjelaskan, para kepala daerah sebelum menjabat atau saat menjadi calon kepala daerah sudah diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. 

Menurutnya, ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," pungkas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025. 

Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik itu terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya