Berita

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya/Ist

Politik

TB Hasanuddin:

Kenaikan Pangkat Teddy Tidak Sesuai Aturan

JUMAT, 07 MARET 2025 | 10:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI menilai aneh dengan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Sementara untuk KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 


Diketahui kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Jumat 7 Maret 2025. 

TB Hasanuddin mengaku baru dengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlalu kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

Politikus PDIP ini menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy. 

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” kara Kadispenad, Kamis 6 Maret 2025. 

Wahyu menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah terpenuhi. 

“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” tegasnya.

Sekadar informasi, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada Kamis 6 Maret 2025. 

Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” demikian bunyi keterangan tertulis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya