Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Protes Penyidik KPK Buru-buru Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

KAMIS, 06 MARET 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan protes karena tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terburu-buru melimpahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai mendampingi tangan kanan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, itu melakukan pemberkasan pelimpahan perkara ke JPU.

"Tadi Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini, karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait dengan permohonan agar supaya (saksi) ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 6 Maret 2025.


Maqdir menjelaskan, penyidik beralasan bahwa surat permohonan dari pihak Hasto belum sampai. Sementara itu, penyidik dan JPU telah bersepakat bahwa berkas perkara sudah lengkap.

"Dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengaku khawatir tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah, bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," terang Maqdir.

Jika hal tersebut terjadi, menurut Maqdir, maka dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.

"Kalau dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto. Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," pungkas Maqdir.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

"Untuk dua perkara tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 6 Maret 2025.

Dua perkara dimaksud adalah perkara dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto saat ini menjadi kewenangan JPU. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU harus segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya