Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Protes Penyidik KPK Buru-buru Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

KAMIS, 06 MARET 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan protes karena tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terburu-buru melimpahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai mendampingi tangan kanan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, itu melakukan pemberkasan pelimpahan perkara ke JPU.

"Tadi Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini, karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait dengan permohonan agar supaya (saksi) ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 6 Maret 2025.


Maqdir menjelaskan, penyidik beralasan bahwa surat permohonan dari pihak Hasto belum sampai. Sementara itu, penyidik dan JPU telah bersepakat bahwa berkas perkara sudah lengkap.

"Dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengaku khawatir tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah, bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," terang Maqdir.

Jika hal tersebut terjadi, menurut Maqdir, maka dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.

"Kalau dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto. Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," pungkas Maqdir.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

"Untuk dua perkara tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 6 Maret 2025.

Dua perkara dimaksud adalah perkara dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto saat ini menjadi kewenangan JPU. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU harus segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya