Berita

Mehdi Yarrahi/Net

Dunia

Penyanyi Iran Mehdi Yarrahi Dicambuk 74 Kali Gegara Bikin Lagu "Lepas Jilbabmu"

KAMIS, 06 MARET 2025 | 17:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyanyi dan musisi Iran, Mehdi Yarrahi, menjalani hukuman cambuk sebanyak 74 kali setelah dinyatakan bersalah atas dukungannya terhadap protes yang menentang aturan wajib jilbab di Iran. 

Menurut pengacaranya, Zahra Minoui, dalam sebuah unggahan di platform X, hukuman yang diterima Yarrahi merupakan bagian dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusioner Teheran.

"Hukuman itu diterapkan sepenuhnya dan tuntas," tulis Minoui, seperti dimuat CNN pada Kamis, 6 Maret 2025.


Yarrahi, berusia 42 tahun, ditangkap pada Agustus 2023, hanya beberapa hari setelah merilis lagunya yang berjudul "Roosarito" yang dalam bahasa Persia berarti "Jilbabmu". 

Lagu tersebut memuat lirik yang dianggap menentang kebijakan pemerintah Iran terkait kewajiban mengenakan jilbab bagi perempuan.  

"Lepaskan jilbabmu, matahari terbenam. Lepaskan jilbabmu, biarkan rambutmu tergerai," demikian potongan lirik dalam lagu itu. 

Lagu Yarrahi juga mendorong perempuan Iran untuk tidak takut dalam menentang kebijakan pemerintah:  

"Jangan takut, sayangku! Tertawalah, proteslah terhadap air mata," bunyi lirik lagu itu. 

Otoritas Iran menuduh Yarrahi merilis lagu ilegal yang bertentangan dengan moral dan adat istiadat masyarakat Islam.  

Sebagai bagian dari hukumannya, selain dicambuk 74 kali, Yarrahi dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara, tetapi akhirnya hanya menjalani satu tahun kurungannserta dikenai denda.   

Kasus Yarrahi terjadi di tengah meningkatnya protes terhadap aturan wajib jilbab di Iran, yang semakin mencuat sejak kematian Mahsa Amini pada September 2022. Amini, seorang wanita 22 tahun,  meninggal dalam tahanan  polisi moral setelah ditangkap karena dianggap tidak mengenakan jilbabnya dengan benar.  

Sejak itu, Iran menerapkan langkah-langkah lebih keras terhadap mereka yang menentang kebijakan jilbab.

 Amnesty International, dalam laporan Desember lalu, menyoroti tindakan represif Iran, termasuk ancaman hukuman mati, cambuk, penjara, dan hukuman berat lainnya bagi mereka yang menolak kewajiban berjilbab.  

"Ini adalah upaya sistematis untuk menghancurkan perlawanan terhadap aturan tersebut," kata Amnesty International dalam pernyataannya.  

Mehdi Yarrahi bukan satu-satunya seniman yang menghadapi hukuman berat karena ekspresi seninya. Pada Mei 2023, sutradara film Iran Mohammad Rasoulof dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan hukuman cambuk karena dianggap mengancam  keamanan nasional melalui karyanya.  

Kasus hukuman cambuk terhadap para seniman dan intelektual juga pernah terjadi sebelumnya. Pada 2015, dua penyair Iran dijatuhi hukuman 99 kali cambuk setelah berjabat tangan dengan lawan jenis, selain dijatuhi hukuman penjara karena dianggap "menghina yang sakral" dalam puisi mereka.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya