Berita

Mehdi Yarrahi/Net

Dunia

Penyanyi Iran Mehdi Yarrahi Dicambuk 74 Kali Gegara Bikin Lagu "Lepas Jilbabmu"

KAMIS, 06 MARET 2025 | 17:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyanyi dan musisi Iran, Mehdi Yarrahi, menjalani hukuman cambuk sebanyak 74 kali setelah dinyatakan bersalah atas dukungannya terhadap protes yang menentang aturan wajib jilbab di Iran. 

Menurut pengacaranya, Zahra Minoui, dalam sebuah unggahan di platform X, hukuman yang diterima Yarrahi merupakan bagian dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusioner Teheran.

"Hukuman itu diterapkan sepenuhnya dan tuntas," tulis Minoui, seperti dimuat CNN pada Kamis, 6 Maret 2025.


Yarrahi, berusia 42 tahun, ditangkap pada Agustus 2023, hanya beberapa hari setelah merilis lagunya yang berjudul "Roosarito" yang dalam bahasa Persia berarti "Jilbabmu". 

Lagu tersebut memuat lirik yang dianggap menentang kebijakan pemerintah Iran terkait kewajiban mengenakan jilbab bagi perempuan.  

"Lepaskan jilbabmu, matahari terbenam. Lepaskan jilbabmu, biarkan rambutmu tergerai," demikian potongan lirik dalam lagu itu. 

Lagu Yarrahi juga mendorong perempuan Iran untuk tidak takut dalam menentang kebijakan pemerintah:  

"Jangan takut, sayangku! Tertawalah, proteslah terhadap air mata," bunyi lirik lagu itu. 

Otoritas Iran menuduh Yarrahi merilis lagu ilegal yang bertentangan dengan moral dan adat istiadat masyarakat Islam.  

Sebagai bagian dari hukumannya, selain dicambuk 74 kali, Yarrahi dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara, tetapi akhirnya hanya menjalani satu tahun kurungannserta dikenai denda.   

Kasus Yarrahi terjadi di tengah meningkatnya protes terhadap aturan wajib jilbab di Iran, yang semakin mencuat sejak kematian Mahsa Amini pada September 2022. Amini, seorang wanita 22 tahun,  meninggal dalam tahanan  polisi moral setelah ditangkap karena dianggap tidak mengenakan jilbabnya dengan benar.  

Sejak itu, Iran menerapkan langkah-langkah lebih keras terhadap mereka yang menentang kebijakan jilbab.

 Amnesty International, dalam laporan Desember lalu, menyoroti tindakan represif Iran, termasuk ancaman hukuman mati, cambuk, penjara, dan hukuman berat lainnya bagi mereka yang menolak kewajiban berjilbab.  

"Ini adalah upaya sistematis untuk menghancurkan perlawanan terhadap aturan tersebut," kata Amnesty International dalam pernyataannya.  

Mehdi Yarrahi bukan satu-satunya seniman yang menghadapi hukuman berat karena ekspresi seninya. Pada Mei 2023, sutradara film Iran Mohammad Rasoulof dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan hukuman cambuk karena dianggap mengancam  keamanan nasional melalui karyanya.  

Kasus hukuman cambuk terhadap para seniman dan intelektual juga pernah terjadi sebelumnya. Pada 2015, dua penyair Iran dijatuhi hukuman 99 kali cambuk setelah berjabat tangan dengan lawan jenis, selain dijatuhi hukuman penjara karena dianggap "menghina yang sakral" dalam puisi mereka.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya