Berita

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan/Ist

Nusantara

Zulhas Segel Empat Perusahaan Diduga Perusak Lingkungan di Bogor

KAMIS, 06 MARET 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin penyegelan empat area lahan dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor. 

Dampak dari kerusakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah di Jabodetabek. 

"Kita mendukung penuh yang dilakukan oleh Menteri KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan Pak Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan," kata Zulhas di Kawasan Resapan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I-Unit Agrowisata Gunung Mas, Cisarua Bogor, Kamis 6 Maret 2025.


Zulhas mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Setidaknya terdapat tujuh dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan yakni: 

1. PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas menambah luasan kegiatan wisatanya yang semula ± 162.318,45 m2 menjadi ± 350.800 m2.
2. Penambahan lingkup kegiatan agrowisata dari sembilan jenis kegiatan menjadi 13 jenis kegiatan (perubahan lingkup kegiatan dokumen lingkungan).
3. Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.
4. Tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.
5. Tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.
6. Tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay.
7. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup.

Zulhas menekankan kawasan tersebut tidak boleh untuk mendirikan bangunan. Sebab kawasan tersebut memiliki fungsi untuk menyerap air yang berada di hulu. 

"Di sini kan daerah lindung dan taman nasional tidak boleh dibangun," kata Zulhas. 

Zulhas juga menyegel bangunan milik empat perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Empat perusahaan tersebut adalah PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger.

"Disegel dan dibongkar untuk menegakkan aturan dan Undang-Undang," kata Zulhas.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, daerah tersebut harusnya berfungsi untuk menampung atau menyerap air kalau hujan lebat dan berfungsi untuk mencegah banjir di daerah Jabodetabek. 

"Kalau terjadi hujan yang lebat dengan landscape seperti ini akan turun langsung ke Jakarta," kata Hanif.

Di lokasi yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap penyegelan tersebut bisa mendorong perusahaan untuk mengembalikan lahan sesuai dengan fungsi awalnya. Sehingga risiko bencana alam seperti banjir yang melanda Jabodetabek bisa diminimalisir. 

"Ya yang paling utama saya sebagai Gubernur Jawa Barat itu meminta kepada PTPN untuk kembali lagi ke rencana bisnisnya. Sebagaimana namanya yaitu PT Perkebunan," kata Dedi.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya