Berita

CSR PT Pertamina (Persero) menyalurkan bantuan untuk korban terdampak banjir Bekasi/Ist

Bisnis

Pertamina Peduli Galang Bantuan dan Tim Medis untuk Korban Banjir Bekasi

KAMIS, 06 MARET 2025 | 13:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Pertamina (Persero) melalui fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) menyerahkan bantuan kebutuhan pokok dan perlengkapan logistik ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Rabu, 5 Maret 2025.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, Pertamina Grup berinisiatif melakukan langkah cepat dan nyata memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Bekasi.

Sebagian masyarakat kota ini beraktivitas di Jakarta, sehingga banjir ini juga mempengaruhi mobilisasi masyarakat.


"Begitu pemerintah setempat menetapkan banjir ini dalam status tanggap darurat, Pertamina Grup baik dari holding, subholding maupun anak usaha langsung bergerak menyalurkan dukungan," kata Fadjar, Kamis, 6 Maret 2025.

Bantuan yang diberikan merupakan sinergi antara PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, Pertamina Foundation dan PT Pertamina Bina Medika IHC.

Bantuan berupa obat-obatan dan popok bayi, sembako dan makanan cepat saji seperti beras, biskuit, bumbu dapur, sayuran, makanan bayi, produk instan, minyak goreng, hingga susu dan telur. Bantuan lainnya adalah perlengkapan untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksi Pertamina Peduli ini sebagai salah satu program CSR perusahaan untuk mendukung dan mempercepat pemulihan warga. Tak hanya bantuan barang, Pertamina juga menerjunkan 30 relawan termasuk tim medis dari Pertamedika IHC.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya