Berita

Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu/Ist

Politik

Suarakan Kesejahteraan Sopir

Legislator PDIP Semprot para Petinggi Perusahaan Angkutan Online

KAMIS, 06 MARET 2025 | 00:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR mengkritik soal tarif pemotongan biaya aplikasi yang diberlakukan perusahaan angkutan online. Pasalnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 tahun 2022, regulasi potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen. 

“Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen,” kata Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025. 

Wasekjen DPP PDIP ini menekankan jumlah tersebut sangat tidak adil. Faktanya, para aplikator sama sekali tidak peduli terhadap keadaan para sopir maupun kendaraan jasa angkutan umum berbasis online tersebut. 


“Dulu banyak sekali sopir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara. Soekarno Hatta, Halim dan sebagainya. kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam disuruh push up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasa Pura II kalau tak salah, dan saya bacakan pasal penyanderaan,” ungkapnya.

“Yang menarik adalah pihak aplikator tidak peduli. Mereka tak peduli sopirnya ditangkap, disuruh push-up, dipukuli dan sebagainya. Mereka tidak peduli mobilnya rusak, SIM-nya habis. mereka tak peduli olinya kurang, apapun yang terjadi di jalanan. Hal yang tak terjadi pada perusahaan angkutan yang lain. Taksi-taksi yang offline itu dia urus pool-nya, olinya, tabrakan dia bertanggung jawab. Sopirnya ditangkap dia urus ke polisi dan sebagainya,” beber Adian.

Mirisnya, lanjut dia, keuntungan yang didapatkan perusahaan aplikator online lebih besar ketimbang offline. 

“Begini pimpinan kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti. Mengatur,” tegasnya.

“Menurut saya, jika diizinkan pimpinan sambil kita menunggu proses RUU ini, memungkinkan tidak ini kita jadikan kesimpulan untuk kita sampaikan ke Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi), agar tarifnya diturunkan lagi menjadi 10 persen,” imbuh dia. 

Lebih jauh, Legislator Dapil Jawa Barat V ini mengatakan bahwa penindasan terhadap supir online ini harus segera dihentikan dengan merekomendasikan penurunan tarif pada Permen tersebut kembali menjadi 10 persen. 

“Karena kita tak bisa menjamin proses RUU ini berlangsung satu bulan, dua bulan atau setahun. Walaupun saya berharap selesai dalam satu atau dua bulan ini. Kenapa? Negara ini tak boleh mengkhianati produk UU-nya,” demikian Adian.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya