Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Influencer Fitra Eri dan 7 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus BBM Oplosan

RABU, 05 MARET 2025 | 23:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan salah satu saksi yang diperiksa adalah influencer otomotif, Fitra Eri Purwotomo.

"MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero)," kata Harli.

"ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, dan FEP selaku Influencer Otomotif," sambung Harli.

Para saksi diperiksa terkait tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandinya.

Awalnya, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.

Seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.

"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.

Tak puas sampai di situ, tersangka juga melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. 

Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan dan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya