Berita

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan/Net

Politik

Luhut Usul Sistem Hukum Terpadu Soal Kekuasaan Kehakiman Masuk RUU KUHAP

RABU, 05 MARET 2025 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sistem hukum di Indonesia harus terpadu terutama soal kekuasaan kehakiman. Pasalnya, masalah kehakiman selama ini belum diatur secara lengkap dalam UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usulan itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan  saat menjadi tamu ahli dari Komisi III DPR yang membahas tentang penyusunan RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Luhut mengatakan dalam konsideran sama sekali tidak disinggung dalam UUD Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman dan dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam UU KUHAP.


“Menurut saya sangat penting, kenapa? Khususnya dalam perspektif advokat. Advokat itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman,” kata Luhut.

Menurutnya, salah satu fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, dan terjemahan Pasal 24 UU 48/2009 tentang Kehakiman, mengatakan sistem peradilan itu harus dibuat terpadu.

“Jadi fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kan disebut penyelidikan penyidikan penuntutan jaksa, hakim, itu harus terpadu,” ucapnya.

Luhut mengatakan dalam usulan yang diberikan Komisi III untuk RUU KUHAP ini, disebutkan integrated criminal justice system yang kurang tepat penggunaannya dalam kekuasaan kehakiman.

“KUHAP itu sistem maka sesuai dengan UUD. Supaya  nanti tidak ke sana ke mari. Karena sampai hari ini keadilan yang terpadu itu belum terjadi,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya