Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Tiga Klaster Putusan MK soal Pilkada 2024 Bakal Dipelototi Bawaslu

RABU, 05 MARET 2025 | 02:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024, dipastikan akan diawasi secara melekat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, jajarannya di 26 daerah yang pilkada-nya disengketakan dan diputus MK berkewajiban untuk memelototi jalannya putusan yang telah keluar. 

Dia menyebutkan, setidaknya ada tiga klaster atau kategorisasi dalam putusan MK, atas 26 perkara PHP Kada yang putusannya dikabulkan. 


"Pertama, masalah pencalonan. Ada dua (jenis putusannya MK) kan, ada yang diulang semua (pemungutan suaranya) dengan pencalonan (Kepala daerahnya)," urai Bagja kepada wartawan, dikutip Selasa, 4 Maret 2025.

"Ada yang hanya penghitungan (suara ulang), ada PSU (pemungutan suara ulang) di beberapa tempat, dan ada juga PSU di seluruh tempat tapi tidak dengan pencalonan. Nah itu yang tiga kategori ini," sambungnya menjelaskan. 

Oleh karena itu, untuk saat ini Bawaslu tengah menyiapkan jajaran untuk pengawasan PSU dan juga penghitungan suara ulang di daerah-daerah yang diputus sengketa hasil pilkada-nya oleh MK. 

"Baru kemarin kita melakukan rapat dengan Komisi II (DPR), dan terakhir kemarin rapat dengan teman-teman KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan proses-proses pengawasan dan juga penyelenggaraan Pilkada yang PSU," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya