Berita

Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno/RMOL

Hukum

11 Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno Dibawa ke Rupbasan

SELASA, 04 MARET 2025 | 12:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 unit kendaraan mobil yang disita dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa 4 Maret 2025, tim penyidik membawa 11 unit kendaraan dari kediaman Japto menuju Rupbasan.

"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.


Kendaraan yang disita dari rumah Japto itu beragam merek, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. 11 kendaraan itu disita dari rumah Japto ketika digeledah pada Selasa 4 Februari 2025.

Selain 11 kendaraan itu, tim penyidik juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dengan total senilai Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali di daerah Jakarta Barat. Dari sana, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

Japto juga telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 26 Februari 2025. Dia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Sementara itu, Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum MPN PP mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sudah ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya pada Kamis 27 Februari 2025. Penyidik mengagendakan pemeriksaan ulang pada Kamis 6 Maret 2025.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. 

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.






Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya