Berita

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan menunjukan ribuan pil ekstasi dan lain-lain/RMOLJabar

Presisi

Ribuan Butir Pil Ekstasi Diamankan di Bogor

SELASA, 04 MARET 2025 | 09:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.


Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang tersangka berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.

“MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” kata Dede Hendrawan, Senin 3 Maret 2025.

Kasus lainnya melibatkan tersangka yang tertangkap tangan saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota. 

Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir obat keras dalam kendaraannya, yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, penyelidikan di Perumahan Kebun Raya Residence (KRR) Kecamatan Bogor Barat, mengungkap peredaran obat keras yang dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. 

Polisi menyita 7.755 butir obat keras yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. 

"Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual obat keras di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan," kata Dede dikutip dari RMOLJabar.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya