Berita

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan menunjukan ribuan pil ekstasi dan lain-lain/RMOLJabar

Presisi

Ribuan Butir Pil Ekstasi Diamankan di Bogor

SELASA, 04 MARET 2025 | 09:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.


Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang tersangka berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.

“MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” kata Dede Hendrawan, Senin 3 Maret 2025.

Kasus lainnya melibatkan tersangka yang tertangkap tangan saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota. 

Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir obat keras dalam kendaraannya, yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, penyelidikan di Perumahan Kebun Raya Residence (KRR) Kecamatan Bogor Barat, mengungkap peredaran obat keras yang dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. 

Polisi menyita 7.755 butir obat keras yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. 

"Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual obat keras di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan," kata Dede dikutip dari RMOLJabar.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya