Berita

Bos MNC yang juga Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo/Ist

Hukum

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

SELASA, 04 MARET 2025 | 03:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memohon pada majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat untuk memutuskan sita jaminan harta kekayaan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).

Diketahui, CMNP telah melayangkan gugatan perdata kepada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding atas perkara transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). 

CMNP menggugat pemilik MNC Holding sekaligus Ketua Umum Partai Perindo itu membayar ganti rugi senilai 6,3 miliar dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Direktur Independen PT CMNP Hasyim menuturkan, gugatan kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini dilayangkan terkait transaksi tukar menukar NCD yang melibatkan tergugat sehingga merugikan perseroan. 


Petitum sita jaminan harta kekayaan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini tercantum sebagai petitum permohonan CMNP dalam perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.

"Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada tahun 1999 yang melibatkan tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan, Senin, 3 Maret 2025.

Hasyim menegaskan, jika gugatan ini dikabulkan maka akan berdampak baik pada keuangan PT CMNP sesuai dengan nilai transaksi tersebut.

Dalam RUPSLB CMNP pada 30 Desember 2024 ada kuasa Pemegang Saham yang menanyakan mengenai kelanjutan deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang belum terbayarkan oleh Pemerintah dan kejelasan terhadap NCD Unibank yang dimiliki Perseroan sebesar 28 juta dolar AS.

Di sisi lain, terdapat kuasa pemegang saham yang lain juga mendorong manajemen mengusut tuntas terkait perkara NCD Unibank dengan MNC Asia Holding yang sudah hampir 20 tahun terabaikan.

Selain MNC Asia Holding, MNC Land Lido yang juga salah satu perusahaan milik Hary Tanoe ikut digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM). 

FABEM telah mendaftarkan perkaranya dalam nomor 136/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst dan menunjuk Abdul Rachman sebagai kuasa hukum. Dalam gugatan FABEM atas MNC Land Lido ini, turut menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.

FABEM memohon majelis hakim Jakarta Pusat menerima seluruh gugatannya. FABEM juga meminta majelis hakim memutus para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dalam petitumnya, FABEM juga meminta tergugat membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun di kawasan Danau Lido. DIketahui, sidang perdana perkara sepiteng limbah ini akan digelar pada 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya