Berita

Aktivitas warga di Sungai Kungkilan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Foto: Jpnn

Nusantara

Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Tercemar Limbah Tambang

SENIN, 03 MARET 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pencemaran lingkungan diduga akibat operasional tambang PT Bara Alam Utama (BAU) tak bisa ditolerir. Pasalnya, warga di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kehilangan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari akibat tercemar limbah tambang.

"Sungai Kungkilan dulu menjadi sumber air utama bagi warga untuk konsumsi tetapi kini tinggal kenangan. Aliran sungai rusak akibat aktivitas PT BAU," kata Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan. 

Selain merusak aliran sungai Kungkil yang merupakan anak Sungai Lematang, pencemaran akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan oleh PT BAU membuat lahan pertanian menjadi tidak produktif.


Sahwan mengatakan, masyarakat yang bergantung kehidupan terhadap aliran sungai sudah sering melakukan protes terhadap operasional PT BAU yang merusak ekosistem sungai sejak beberapa tahun lalu namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah.

Pada 2022, harapan sempat muncul karena Gubernur Sumatera Selatan berjanji akan mencabut dan mengevaluasi proper biru PT BAU dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti. 
 
"Ketika ditanyakan ke petinggi DLH Lahat, mereka bilang bukan kewenangan mereka. Hingga kini belum ada keterbukaan informasi dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penyetopan izin pertambangan bagi perusahaan tersebut, maupun pencabutan predikat proper biru karena terbukti bersalah merusak sungai dan mencemari lingkungan," tutur Sahwan dikutip dari JPNN, Senin 3 Maret 2025.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang PT BAU juga berdampak negatif terhadap perekonomian warga. Hilangnya sumber air bersih menyebabkan sawah dan lahan pertanian di kawasan Merapi Barat menjadi tidak produktif.

Di Desa Muara Maung, yang dilintasi Sungai Kungkilan, warga kini sering menghadapi bencana banjir saat musim hujan dan mengalami kekeringan serta debu tebal saat kemarau.

Sahwan juga mengungkapkan bahwa PT BAU diduga melakukan berbagai pelanggaran lain, termasuk menambang di luar wilayah izin IUP dan bahkan di kawasan hutan lindung. Pemkab Lahat dan Kementerian ESDM pernah memberikan sanksi kepada perusahaan ini atas ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan, termasuk sanksi pembekuan operasi dan denda.

Pada 24 Mei 2022, PT BAU dan PT SBP dilaporkan ke Pemprov Sumsel atas dugaan perubahan alur sungai tanpa izin, yang berpotensi melanggar peraturan lingkungan hidup.

Saat itu, Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Rosidin, menyatakan bahwa Gubernur Sumsel akan tegas mencabut proper biru kedua perusahaan tersebut. Namun, hingga kini, janji tersebut belum direalisasikan, dan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan masih terus berlangsung.

"Janji yang diberikan pemerintah hanya sebatas ucapan tanpa tindakan nyata. Warga terus dirugikan, sementara perusahaan masih beroperasi tanpa konsekuensi yang jelas," pungkas Sahwan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya