Berita

Aktivitas warga di Sungai Kungkilan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Foto: Jpnn

Nusantara

Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Tercemar Limbah Tambang

SENIN, 03 MARET 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pencemaran lingkungan diduga akibat operasional tambang PT Bara Alam Utama (BAU) tak bisa ditolerir. Pasalnya, warga di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kehilangan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari akibat tercemar limbah tambang.

"Sungai Kungkilan dulu menjadi sumber air utama bagi warga untuk konsumsi tetapi kini tinggal kenangan. Aliran sungai rusak akibat aktivitas PT BAU," kata Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan. 

Selain merusak aliran sungai Kungkil yang merupakan anak Sungai Lematang, pencemaran akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan oleh PT BAU membuat lahan pertanian menjadi tidak produktif.


Sahwan mengatakan, masyarakat yang bergantung kehidupan terhadap aliran sungai sudah sering melakukan protes terhadap operasional PT BAU yang merusak ekosistem sungai sejak beberapa tahun lalu namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah.

Pada 2022, harapan sempat muncul karena Gubernur Sumatera Selatan berjanji akan mencabut dan mengevaluasi proper biru PT BAU dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti. 
 
"Ketika ditanyakan ke petinggi DLH Lahat, mereka bilang bukan kewenangan mereka. Hingga kini belum ada keterbukaan informasi dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penyetopan izin pertambangan bagi perusahaan tersebut, maupun pencabutan predikat proper biru karena terbukti bersalah merusak sungai dan mencemari lingkungan," tutur Sahwan dikutip dari JPNN, Senin 3 Maret 2025.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang PT BAU juga berdampak negatif terhadap perekonomian warga. Hilangnya sumber air bersih menyebabkan sawah dan lahan pertanian di kawasan Merapi Barat menjadi tidak produktif.

Di Desa Muara Maung, yang dilintasi Sungai Kungkilan, warga kini sering menghadapi bencana banjir saat musim hujan dan mengalami kekeringan serta debu tebal saat kemarau.

Sahwan juga mengungkapkan bahwa PT BAU diduga melakukan berbagai pelanggaran lain, termasuk menambang di luar wilayah izin IUP dan bahkan di kawasan hutan lindung. Pemkab Lahat dan Kementerian ESDM pernah memberikan sanksi kepada perusahaan ini atas ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan, termasuk sanksi pembekuan operasi dan denda.

Pada 24 Mei 2022, PT BAU dan PT SBP dilaporkan ke Pemprov Sumsel atas dugaan perubahan alur sungai tanpa izin, yang berpotensi melanggar peraturan lingkungan hidup.

Saat itu, Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Rosidin, menyatakan bahwa Gubernur Sumsel akan tegas mencabut proper biru kedua perusahaan tersebut. Namun, hingga kini, janji tersebut belum direalisasikan, dan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan masih terus berlangsung.

"Janji yang diberikan pemerintah hanya sebatas ucapan tanpa tindakan nyata. Warga terus dirugikan, sementara perusahaan masih beroperasi tanpa konsekuensi yang jelas," pungkas Sahwan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya