Berita

Sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diamankan/Ist

Hukum

Sindikat Pemalsu SKCK Digulung, Empat Pelaku IRT

MINGGU, 02 MARET 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tulang Bawang membongkar sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah beroperasi selama tiga tahun. Lima pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 1 Maret 2025, empat di antaranya ibu rumah tangga (IRT).  

Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S alias F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Sementara itu, empat pelaku perempuan yang diamankan adalah SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah; EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang; serta IP (28) dan YA (26), warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.  


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku S berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer. 

"SKCK palsu tersebut dijual seharga Rp50 ribu per lembar kepada para pelaku lainnya," kata AKP Noviarif.

Sementara itu pelaku SA, EM, IP, dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang dibeli oleh warga dikirim dalam bentuk portable document format (PDF).  

Komplotan ini memasarkan SKCK palsu melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. 

Sebelum transaksi dilakukan, mereka sudah memberi tahu bahwa SKCK yang ditawarkan adalah palsu. 

Setelah SKCK palsu selesai dibuat, dokumen tersebut dikirim dalam format PDF kepada pemesan. 

Setelah menerima SKCK palsu, pemesan akan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal, yaitu antara Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. Aksi sindikat ini telah berlangsung sejak tahun 2022.  

Kelima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 11 Februari 2025, di mana SA dan EM diamankan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. 

Setelah dilakukan pengembangan, IP dan YA berhasil ditangkap di Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada Kamis 13 Februari 2025. 

Selanjutnya, pada Senin 1 Maret 2025, petugas menangkap S alias F di Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang merupakan pembuat SKCK palsu.  

Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. 

Tersangka juga dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan SKCK di luar jalur resmi, karena selain ilegal, juga dapat merugikan diri sendiri," pungkas AKP Noviarif dikutip dari RMOLLampung.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya