Berita

Surat yang ditulis Tom Lembong/Ist

Hukum

Terinspirasi Ramadan, Tom Lembong Belajar Menahan Kesabaran

MINGGU, 02 MARET 2025 | 08:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang saat ini ditahan Kejaksan Agung (Kejagung) gara-gara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Pedagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 kembali menulis sebuah surat.

Surat itu diunggah oleh tim sementara dan atas arahan Tom lewat kuasa hukumnya. Salah satunya melalui akun Instagram @tomlembong yang dikutip redaksi pada Minggu, 2 Maret 2025.

Akun itu mengunggah pernyataan yang ditulis dengan pulpen berwarna biru dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.


Dalam suratnya, Tom mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi seluruh umat muslim di tanah air.

"Bulan suci Ramadhan telah tiba, dan hati saya penuh cinta kasih pada teman-teman muslim yang menunaikan Ibadah Puasa," kata Tom Lembong.

Mantan Co-Kapten Timnas Amin itu bercerita,
sejak kembali ke Indonesia 28 tahun lalu sehabis merantau lama di luar negeri untuk menuntut ilmu dan memulai karir, menyaksikan ibadah puasa selalu penuh inspirasi buat dirinya. 

"Inspirasi ini sekarang membantu saya bersabar menahan kerinduan pada keadilan dan kebebasan, yang untuk saya bagaikan rasa haus dan rasa lapar batin yang dalam. Selamat bulan puasa bagi umat Islam tercinta," tandas Tom Lembong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang perdana Tom Lembong akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali atau ruangan utama.

Berkas perkara Tom Lembong sudah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dua tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP

Dalam pengembangan perkara, Kejagung kemudian menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya