Berita

Surat yang ditulis Tom Lembong/Ist

Hukum

Terinspirasi Ramadan, Tom Lembong Belajar Menahan Kesabaran

MINGGU, 02 MARET 2025 | 08:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang saat ini ditahan Kejaksan Agung (Kejagung) gara-gara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Pedagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 kembali menulis sebuah surat.

Surat itu diunggah oleh tim sementara dan atas arahan Tom lewat kuasa hukumnya. Salah satunya melalui akun Instagram @tomlembong yang dikutip redaksi pada Minggu, 2 Maret 2025.

Akun itu mengunggah pernyataan yang ditulis dengan pulpen berwarna biru dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.


Dalam suratnya, Tom mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi seluruh umat muslim di tanah air.

"Bulan suci Ramadhan telah tiba, dan hati saya penuh cinta kasih pada teman-teman muslim yang menunaikan Ibadah Puasa," kata Tom Lembong.

Mantan Co-Kapten Timnas Amin itu bercerita,
sejak kembali ke Indonesia 28 tahun lalu sehabis merantau lama di luar negeri untuk menuntut ilmu dan memulai karir, menyaksikan ibadah puasa selalu penuh inspirasi buat dirinya. 

"Inspirasi ini sekarang membantu saya bersabar menahan kerinduan pada keadilan dan kebebasan, yang untuk saya bagaikan rasa haus dan rasa lapar batin yang dalam. Selamat bulan puasa bagi umat Islam tercinta," tandas Tom Lembong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang perdana Tom Lembong akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali atau ruangan utama.

Berkas perkara Tom Lembong sudah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dua tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP

Dalam pengembangan perkara, Kejagung kemudian menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya