Berita

Pemasangan lampu jalan di Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang dikeluhkan lantaran warga mengaku dipaksa membayar uang Rp 500 ribu per titik/Istimewa

Nusantara

Warga Mengeluh Pemasangan Lampu Jalan Harus Bayar Rp500 Ribu per Titik

MINGGU, 02 MARET 2025 | 07:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Warga Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan lampu jalan yang seharusnya gratis.

Mereka mengaku terpaksa membayar Rp500 ribu per titik untuk pemasangan lampu jalan yang diinformasikan sebagai program pemerintah.

Kejadian ini jelas membuat warga kecewa. Karena mereka menganggap biaya pemasangan lampu jalan seharusnya sudah ditanggung pemerintah, bukan dibebankan kepada mereka.


Awalnya, warga mendapat informasi dari Ketua RW setempat bahwa akan ada pengadaan tiga titik lampu jalan. Namun, saat proses pemasangan berlangsung pada Kamis 27 Februari 2025, warga diharuskan membayar Rp500 ribu per titik dengan alasan "permintaan dari petugas dinas."

Warga setempat, RP, sangat keberatan dengan adanya pungli ini. Menurutnya, pemasangan lampu jalan adalah hak warga yang seharusnya tidak memerlukan biaya tambahan, karena sudah dibiayai oleh pemerintah melalui pajak penerangan jalan.

"Lampu jalan itu kan gratis, memang hak masyarakat. Tapi kami malah dimintai uang, bahkan dipatok tarif Rp500 ribu per titik," ungkap RP, dikutip RMOLSumsel, Sabtu 1 Maret 2025.

Awalnya, RP merasa bersyukur karena perumahannya mendapat pemasangan lampu jalan dari pemerintah. Sebab, selama ini mereka mengandalkan swadaya warga untuk menerangi lingkungan sekitar.

"Kami tadinya berencana memberikan uang ala kadarnya sebagai upah lelah untuk petugas yang memasang, tapi malah dipatok tarif segitu," keluhnya.

Sejumlah warga pun terpaksa mengumpulkan uang secara bersama-sama karena merasa didesak oleh seseorang yang mengaku diperintahkan oleh Ketua RW dan petugas dinas. Meskipun demikian, mereka merasa bingung siapa sebenarnya yang melakukan pungli ini, apakah petugas dinas atau oknum lain.

Warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pungli agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Mereka khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, oknum-oknum ini akan terus memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dengan meminta bayaran tidak sah atas pengadaan fasilitas umum.

"Oknum-oknum itu harus diberi efek jera, jika tidak, tempat kami yang statusnya perumahan subsidi bakal dijadikan lahan basah karena warganya mudah dibohongi," tambah warga lainnya, KG.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa pengadaan lampu jalan umum merupakan wewenang dari Dishub dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

"Pengadaan lampu jalan itu gratis, saya tegaskan lagi gratis!" ujar Agus.

Agus menyayangkan adanya pungli dalam program ini dan berjanji akan melakukan klarifikasi kepada staf yang bertugas. Namun, dia juga menyangsikan bahwa petugas dinas terlibat, karena pungutan semacam itu dilarang keras.

"Jikapun warga ingin memberi uang, tidak masalah, tetapi tidak sampai Rp500 ribu. Itu sudah di luar kewajaran, tidak boleh dipatok tarif begitu," tegas Agus.

"Namun, saya tidak percaya jika petugas yang lakukan pungli. Bisa jadi ada pihak lain yang memanfaatkan kesempatan untuk keuntungan pribadi. Kami masih mendalami temuan ini," tambahnya.

Program pemasangan lampu jalan ini merupakan bagian dari program "Palembang Terang Benderang" yang dicanangkan oleh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, setelah dilantik.

Program ini bertujuan untuk menerangi seluruh wilayah Palembang secara merata tanpa biaya tambahan untuk warga. Warga hanya perlu melapor ke Posko PJU (Penerangan Jalan Umum) Palembang jika lampu jalan di wilayah mereka rusak atau belum terpasang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya