Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tekan Polusi, Mobil Tua di Atas 15 Tahun Dilarang Isi Bensin

SABTU, 01 MARET 2025 | 22:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah New Delhi, India, akan melarang kendaraan berusia lebih dari 15 tahun untuk mengisi bahan bakar mulai 31 Maret 2025. 

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan tingginya tingkat pencemaran udara di kota tersebut, yang saat ini tercatat sebagai kota dengan polusi terburuk di dunia.

Seperti dikutip dari AFP, pada Sabtu 1 Maret 2025, kualitas udara di New Delhi terus memburuk akibat pembakaran lahan pertanian, aktivitas industri, serta asap kendaraan bermotor. 


Polusi semakin parah saat musim dingin, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih ketat guna mengurangi emisi kendaraan tua yang masih beroperasi di jalanan.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang mobil diesel yang berusia lebih dari 10 tahun dan mobil bensin di atas 15 tahun untuk beroperasi. Namun, masih banyak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. 

Oleh karena itu, pemerintah kini mengeluarkan kebijakan baru dengan melarang kendaraan dalam kategori tersebut untuk mengisi bahan bakar.

Menteri Lingkungan Hidup New Delhi, Manjinder Singh Sirsa, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak terkait.

"Kami memutuskan untuk menghentikan pasokan bahan bakar bagi kendaraan berusia lebih dari 15 tahun setelah 31 Maret 2025," ujar Sirsa kepada wartawan.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, setiap stasiun pengisian bahan bakar akan dilengkapi dengan alat pendeteksi usia kendaraan.

Selain membatasi kendaraan tua, pemerintah New Delhi juga merancang kebijakan tambahan guna menekan polusi, seperti mengubah lahan tandus menjadi kawasan hijau dengan melibatkan mahasiswa. 

Pemerintah juga akan mewajibkan gedung-gedung tinggi, hotel, dan bandara memasang perangkat anti-kabut asap serta alat pengendali polusi lainnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya