Berita

Ketua MK Suhartoyo/Net

Politik

Suhartoyo Tidak Sah Jabat Ketua MK, Semua Putusan Pilkada Ilegal

SABTU, 01 MARET 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) menyuarakan agar semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 dibatalkan. Karena jabatan Ketua MK Suhartoyo ilegal pasca putusan PTUN Jakarta.

“PTUN telah memutuskan menyatakan batal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap menjabat ketua serta mengadili sengketa hasil Pilkada,” kata Koordinator GPKD, Al Farisi dalam keterangannya, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia menyampaikan, pasca putusan PTUN, seluruh putusan MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo tak punya legitimasi serta layak disebut ilegal.


Terlebih, putusan MK mengenai sengketa hasil pilkada berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

“Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada instansi yang secara struktural dan fungsional diisi dan dijalankan oleh orang bermasalah?" katanya.

"Beberapa kandidat bahkan didiskualifikasi. Harusnya, Suhartoyo yang didiskualifikasi duluan agar putusan MK benar-benar fair dan berintegritas,” ungkapnya.

Menurut Farisi, banyak pihak yang dirugikan oleh putusan MK. Citra KPU tercoreng karena dituduh tidak profesional. Pengorbanan kandidat yang didiskualifikasi baik dari segi waktu, pikiran, materi, dan sebagainya jadi sia-sia.

“Keterikatan emosional pemilih dengan figur serta visi dan program kandidat menjadi terputus begitu saja. Pun dengan negara karena boros anggaran,” tambahnya.

GPKD juga mencermati putusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena dianggap telah menjabat dua kali atau dua periode.

Dalam pandangan mereka, kasus demikian tak mungkin terjadi bila ketentuan perundang-undangan jelas dan tegas mengatur masalah tersebut.

“Mengapa baru disoal dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), saat nasi sudah jadi bubur? Bukankah periodisasi itu lebih ke soal aturan yang masih samar, dan karenanya memicu perbedaan tafsir di antara stakeholders pilkada,” ucap Farisi.

Dia menyebut, MK bersama-sama KPU dan Bawaslu mestinya bersikap proaktif sejak awal dalam mengantisipasi persoalan yang potensial merugikan banyak pihak di Pilkada.

Dia menangkap kesan MK seolah ingin mencitrakan diri sebagai satu-satunya lembaga penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Padahal, putusan MK justru mengangkangi spirit bernegara hukum serta mencederai nilai demokrasi.

“Sejak awal, selama ketuanya masih Suhartoyo, MK tak punya legitimasi serta integritas moral dan hukum memutus perkara Pilkada. Jangan korbankan rakyat di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam GPKD melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 28 Februari 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya