Berita

Ketua MK Suhartoyo/Net

Politik

Suhartoyo Tidak Sah Jabat Ketua MK, Semua Putusan Pilkada Ilegal

SABTU, 01 MARET 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) menyuarakan agar semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 dibatalkan. Karena jabatan Ketua MK Suhartoyo ilegal pasca putusan PTUN Jakarta.

“PTUN telah memutuskan menyatakan batal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap menjabat ketua serta mengadili sengketa hasil Pilkada,” kata Koordinator GPKD, Al Farisi dalam keterangannya, Sabtu 1 Maret 2025.

Ia menyampaikan, pasca putusan PTUN, seluruh putusan MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo tak punya legitimasi serta layak disebut ilegal.


Terlebih, putusan MK mengenai sengketa hasil pilkada berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

“Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada instansi yang secara struktural dan fungsional diisi dan dijalankan oleh orang bermasalah?" katanya.

"Beberapa kandidat bahkan didiskualifikasi. Harusnya, Suhartoyo yang didiskualifikasi duluan agar putusan MK benar-benar fair dan berintegritas,” ungkapnya.

Menurut Farisi, banyak pihak yang dirugikan oleh putusan MK. Citra KPU tercoreng karena dituduh tidak profesional. Pengorbanan kandidat yang didiskualifikasi baik dari segi waktu, pikiran, materi, dan sebagainya jadi sia-sia.

“Keterikatan emosional pemilih dengan figur serta visi dan program kandidat menjadi terputus begitu saja. Pun dengan negara karena boros anggaran,” tambahnya.

GPKD juga mencermati putusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena dianggap telah menjabat dua kali atau dua periode.

Dalam pandangan mereka, kasus demikian tak mungkin terjadi bila ketentuan perundang-undangan jelas dan tegas mengatur masalah tersebut.

“Mengapa baru disoal dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), saat nasi sudah jadi bubur? Bukankah periodisasi itu lebih ke soal aturan yang masih samar, dan karenanya memicu perbedaan tafsir di antara stakeholders pilkada,” ucap Farisi.

Dia menyebut, MK bersama-sama KPU dan Bawaslu mestinya bersikap proaktif sejak awal dalam mengantisipasi persoalan yang potensial merugikan banyak pihak di Pilkada.

Dia menangkap kesan MK seolah ingin mencitrakan diri sebagai satu-satunya lembaga penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Padahal, putusan MK justru mengangkangi spirit bernegara hukum serta mencederai nilai demokrasi.

“Sejak awal, selama ketuanya masih Suhartoyo, MK tak punya legitimasi serta integritas moral dan hukum memutus perkara Pilkada. Jangan korbankan rakyat di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam GPKD melakukan aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 28 Februari 2025.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya