Anggota DPD RI Asal Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian/Ist
Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak adil.
Penrad juga menyoroti minimnya formasi untuk guru agama Kristen dalam rekrutmen CPNS dan PPPK di Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu disampaikannya saat dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh di Ruang Sriwijaya.
Penrad meminta BKN untuk memastikan adanya formasi guru agama Kristen dalam rekrutmen tahun 2025.
"Di Sumatra Utara, tidak ada satu pun formasi yang dibuka untuk guru agama Kristen. Mereka merasa terdiskriminasi, padahal tidak didorong. Kenapa tidak diajukan? Mungkin ada persoalan di dalamnya. Saya berharap untuk rekrutmen 2025 akan dibuka," kata Penrad dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menegaskan, kebutuhan akan guru agama Kristen adalah hak konstitusional warga negara.
"Kenapa tidak dibuka satu formasi pun? Jika mekanismenya harus ada permintaan dari instansi terkait, maka saya pikir Kepala BKN harus mendorong ini karena ini merupakan kebutuhan warga, kebutuhan konstitusional kewargaan," ujarnya.
Penrad mengungkapkan, banyak sekolah di Sumatra Utara yang kekurangan guru agama Kristen.
"Ada lebih dari 1.800 sekolah SD, SMP, dan SMA negeri di 33 kabupaten/kota di Sumut yang tidak memiliki guru agama Kristen. Datanya akan saya serahkan ke BKN," ujarnya.
Ia menjelaskan, minimnya guru agama Kristen di sekolah-sekolah negeri telah berdampak pada proses pembelajaran agama bagi siswa.
Selain itu, ia menyoroti masalah guru honorer dan guru agama Kristen yang tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau database BKN.
"Saya sudah mendatangi beberapa daerah, beberapa sekolah, karena tidak pernah ada didaftarkan guru honorer ke dapodik maupun ke database BKN, sehingga walaupun ada guru agamanya, mereka tidak terdaftar," ujarnya.
Ia mendesak BKN untuk memastikan semua guru honorer, termasuk guru agama Kristen, terdaftar dalam sistem dan memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.