Berita

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana/RMOL

Hukum

Wisnu Haryana Irit Bicara Usai Diperiksa Hampir 8 Jam di Kasus TPPU SYL

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah diperiksa hampir 8 jam, mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, tak banyak bicara. Ia mengaku hanya diklarifikasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan RMOL, Wisnu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

"Terkait dengan klarifikasi TPPU saja," kata Wisnu singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat petang, 28 Februari 2025.


Wisnu enggan menjelaskan apa saja yang didalami penyidik di kasus TPPU SYL.

"Tanya saja ke dalam (penyidik KPK)," pungkas Wisnu.

Ini bukan kali pertama Wisnu Haryana diperiksa KPK. Ia juga telah diperiksa pada Selasa, 17 September 2024 lalu.

Wisnu Haryana, selaku mantan Sekretaris Barantan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer tahun anggaran 2021.

Kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar itu terjadi saat Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.

Untuk kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman SYL ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Di tingkat Kasasi, upaya hukum yang diajukan SYL ditolak Mahkamah Agung. SYL tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya