Berita

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana/RMOL

Hukum

Wisnu Haryana Irit Bicara Usai Diperiksa Hampir 8 Jam di Kasus TPPU SYL

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah diperiksa hampir 8 jam, mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, tak banyak bicara. Ia mengaku hanya diklarifikasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan RMOL, Wisnu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

"Terkait dengan klarifikasi TPPU saja," kata Wisnu singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat petang, 28 Februari 2025.


Wisnu enggan menjelaskan apa saja yang didalami penyidik di kasus TPPU SYL.

"Tanya saja ke dalam (penyidik KPK)," pungkas Wisnu.

Ini bukan kali pertama Wisnu Haryana diperiksa KPK. Ia juga telah diperiksa pada Selasa, 17 September 2024 lalu.

Wisnu Haryana, selaku mantan Sekretaris Barantan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer tahun anggaran 2021.

Kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar itu terjadi saat Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.

Untuk kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman SYL ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Di tingkat Kasasi, upaya hukum yang diajukan SYL ditolak Mahkamah Agung. SYL tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya