Berita

Pakar Ilmu Pemerintahan, Efriza/Istimewa

Politik

Pimpinan KPU Tak Paham Pemilu

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak memahami pemilu, lantaran ada 24 daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Pakar Ilmu Pemerintahan Efriza berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal PSU di 24 wilayah mulai tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi, menunjukkan tata laksana pemilihan kepala daerah tak dipahami penyelenggara pemilu.

Menurutnya, tidak hanya KPU sebagai pelaksana pemilihan, tapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas juga tidak lepas dari penilaian publik. 


"Karena putusan MK ini menunjukkan KPU maupun Bawaslu tidak memahami dengan baik dan benar, dalam membuat keputusan," ujar Efriza kepada RMOL, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Pasalnya Efriza mencatat, terdapat 14 daerah harus PSU total di seluruh wilayah, sedangkan 10 daerah di sebagian wilayah.

"PSU ini memang banyak permasalahannya. Dari cawe-cawe, pemalsuan dokumen, maupun permasalahan di tingkat TPS-nya," tutur Efriza. 

"Jika dipelajari permasalahan ini, menunjukkan KPU maupun Bawaslu tidak cermat dalam mengambil keputusan," sambungnya.

Karena itu, pengamat Citra Institute itu memandang persoalan Pilkada di 24 daerah ini merupakan buntut dari ketidakbecusan KPU dalam melaksanakan pemilihan.

"Hal ini adalah persoalan yang saling berhubungan dan selaras," pungkas Efriza. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya