Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Wajib Bayar Rp44,26 Miliar dan 30 Ribu Dolar AS

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum Kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Mahkamah Agung (MA). SYL tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Putusan Kasasi ini telah dibacakan Majelis Hakim MA pada hari ini, Jumat, 28 Februari 2025. Adapun susunan Majelis Hakim yang memutus perkara nomor 1081 K/Pid.Sus/2025 ini adalah Yohanes Priyana sebagai ketua, Arizon Mega Jaya selaku anggota 1, Noor Edi Yono selaku anggota 2, dan Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

"Tolak perbaikan. Tolak Kasasi terdakwa," bunyi amar putusan MA, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.


Majelis Hakim Kasasi menilai permohonan SYL yang meminta perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.

Di tingkat sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan menambah pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap SYL.

PT Jakarta menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga memperberat hukuman uang pengganti untuk SYL, yakni sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS dan paling lama dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda SYL disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

SYL terbukti menikmati uang Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya