Berita

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 27 Februari 2025/Istimewa

Presisi

Kuli Bangunan yang Bunuh Majikan Terancam Penjara 15 Tahun

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Zainal Arifin seorang kuli bangunan yang tega membunuh lalu mengecor mayat majikannya, Jap Sugiharto, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP yang dipakai untuk menjerat tersangka.

"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban, membuat pelaku sakit hati. Sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," imbuhnya.


Lanjut Nicolas, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2035.

Saat itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh ZA.

Setibanya di ruko, korban meminta penjelasan kepada pelaku terkait kuli-kuli lain yang tak ada di ruko dan beberapa barang bangunan yang hilang. 

Setelah beradu argumen cukup alot, korban mengajak pelaku yang diduga sebagai pencuri ke polisi.

Namun ajakan JS ini ditolak ZA. Sebaliknya, pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. Korban pun emosi dan kemudian menampar pelaku sebanyak dua kali di bagian pipi.

JS juga memaki ZA dengan kata-kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. 

Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat ZA gelap mata. Ia kemudian mengambil sebuah batu hebel yang biasa digunakan untuk tembok dan menghantamkannya ke bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya