Berita

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 27 Februari 2025/Istimewa

Presisi

Kuli Bangunan yang Bunuh Majikan Terancam Penjara 15 Tahun

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Zainal Arifin seorang kuli bangunan yang tega membunuh lalu mengecor mayat majikannya, Jap Sugiharto, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP yang dipakai untuk menjerat tersangka.

"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban, membuat pelaku sakit hati. Sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," imbuhnya.


Lanjut Nicolas, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2035.

Saat itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh ZA.

Setibanya di ruko, korban meminta penjelasan kepada pelaku terkait kuli-kuli lain yang tak ada di ruko dan beberapa barang bangunan yang hilang. 

Setelah beradu argumen cukup alot, korban mengajak pelaku yang diduga sebagai pencuri ke polisi.

Namun ajakan JS ini ditolak ZA. Sebaliknya, pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. Korban pun emosi dan kemudian menampar pelaku sebanyak dua kali di bagian pipi.

JS juga memaki ZA dengan kata-kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. 

Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat ZA gelap mata. Ia kemudian mengambil sebuah batu hebel yang biasa digunakan untuk tembok dan menghantamkannya ke bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya