Berita

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 27 Februari 2025/Istimewa

Presisi

Kuli Bangunan yang Bunuh Majikan Terancam Penjara 15 Tahun

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Zainal Arifin seorang kuli bangunan yang tega membunuh lalu mengecor mayat majikannya, Jap Sugiharto, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP yang dipakai untuk menjerat tersangka.

"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban, membuat pelaku sakit hati. Sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," imbuhnya.


Lanjut Nicolas, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2035.

Saat itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh ZA.

Setibanya di ruko, korban meminta penjelasan kepada pelaku terkait kuli-kuli lain yang tak ada di ruko dan beberapa barang bangunan yang hilang. 

Setelah beradu argumen cukup alot, korban mengajak pelaku yang diduga sebagai pencuri ke polisi.

Namun ajakan JS ini ditolak ZA. Sebaliknya, pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. Korban pun emosi dan kemudian menampar pelaku sebanyak dua kali di bagian pipi.

JS juga memaki ZA dengan kata-kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. 

Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat ZA gelap mata. Ia kemudian mengambil sebuah batu hebel yang biasa digunakan untuk tembok dan menghantamkannya ke bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggal dunia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya