Berita

Mantan PM Polandia, Mateusz Morawiecki/Net

Dunia

Eks PM Polandia Mateusz Morawiecki Terjerat Kasus Pelanggaran Pemilu 2020

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki, didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat memerintahkan pemilihan presiden 2020 dilakukan hanya melalui pemungutan suara via pos di tengah pandemi Covid-19. 

Jaksa menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyelenggarakan pemilu dengan cara tersebut.  

Pada akhirnya, pemilu yang direncanakan Morawiecki pada Mei 2020 itu ditunda dan akhirnya berlangsung secara langsung di tempat pemungutan suara beberapa minggu kemudian.


Namun, keputusan awalnya telah mengakibatkan pemborosan anggaran negara, dengan biaya yang harus ditanggung oleh pembayar pajak mencapai sedikitnya 70 juta zloty.

Morawiecki, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2017 hingga akhir 2023, tiba di Kantor Kejaksaan Distrik di Warsawa pada Kamis, 27 Februari 2025 untuk diinterogasi. Sayangnya, ia menolak memberikan kesaksian.    

Juru bicara jaksa, Piotr Skiba, mengatakan kepada wartawan bahwa Morawiecki telah didakwa dengan tuduhan melampaui wewenangnya serta gagal memenuhi tugas resminya.  

Sementara itu, Morawiecki membela diri di hadapan para pendukungnya, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya sebagai perdana menteri dalam situasi darurat. 

Ia juga menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya saat itu bertujuan memastikan pemilu tetap berjalan meskipun pandemi Covid-19 sedang melanda.  

"Pandemi Covid-19 merupakan tantangan besar bagi seluruh dunia. Dunia membeku; dunia tidak memiliki prosedur. Tidak ada yang siap, tidak ada negara baik di Eropa maupun di benua lain," ujar Morawiecki, seperti dimuat Associated Press.

Ia menekankan bahwa, sebagai perdana menteri, ia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu yang telah ditetapkan.  

Puluhan pendukungnya berkumpul di luar kantor kejaksaan, meneriakkan namanya sebagai bentuk dukungan.    

Morawiecki menuduh pemerintahan Perdana Menteri Donald Tusk melakukan penganiayaan politik terhadap dirinya dan anggota pemerintahan sebelumnya. 

Ia bahkan secara sukarela melepaskan kekebalan hukumnya sebagai anggota parlemen agar dapat menghadapi proses hukum secara langsung.  

Tuduhan terhadap Morawiecki muncul di tengah upaya pemerintahan Tusk untuk mengadili para pejabat konservatif dari pemerintahan sebelumnya, yang dituduh melakukan pelanggaran hukum dan kasus korupsi. 

Namun, Morawiecki dan sekutunya menolak tuduhan tersebut, mengklaim bahwa langkah ini bermotif politik.  

Pada 2020, pengadilan Polandia telah memutuskan bahwa keputusan Morawiecki untuk memerintahkan layanan pos nasional mempersiapkan pemilu melalui pos melanggar beberapa ketentuan hukum.  

Kasus ini kini menjadi bagian dari perdebatan politik yang lebih luas di Polandia terkait aturan hukum dan akuntabilitas pemerintahan di negara tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya