Berita

Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya./Ist

Hukum

Mantan JPU Kejari Jakbar Ditangkap Usai Terima Rp11, 5 Miliar Hasil Penggelapan Aset

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 08:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi Kejati Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus "Robot Trading Fahrenheit" dengan terdakwa HS.

Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023.

Saat itu, AZ  - yang masih menjadi salah satu jaksa di Kejari Jakbar -  hendak melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus "Robot Trading Fahrenheit" sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar.


Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni BG dan OS.

Namun, kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana jahat dengan membujuk jaksa AZ untuk menggelapkan dana sebelum diserahkan ke korban.

"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu," kata Patris di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 27 Februari 2025.

Patris menjelaskan, saat pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar.

Sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada AZ sebesar Rp11,5 miliar dan Rp 11,7 miliar untuk kuasa hukum korban.

"Atas tindakan tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Patris.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya