Berita

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman/RMOL

Presisi

Polisi Bolehkan Pengendara Lewat Bahu Jalan Tol Dalkot

Pukul 18.00-20.00 WIB
KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 23:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi dengan memperbolehkan pengendara melintasi bahu jalan tol demi mengurangi kemacetan.

Kebijakan itu berlaku mulai Senin 24 Februari 2025 dan diterapkan di Tol Dalam Kota (Dalkot) dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengklaim diskresi tersebut berhasil mengurai kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota.


Meski begitu, Latif mengatakan, diskresi tersebut membutuhkan kesadaran dan kerja sama pengendara.

"Tentunya ini sangat-sangat perlu kesadaran dan kerja sama dengan masyarakat,” kata Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 27 Februari 2025.

Untuk memastikan regulasi berjalan lancar, Latif memastikan pihaknya telah menempatkan beberapa petugas di titik-titik tertentu untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Sehingga fungsi bahu jalan yang pada umumnya dilalui kendaraan prioritas seperti ambulans atau pemadam kebakaran tetap bisa berjalan dengan lancar.

“Seharusnya kalau ada ambulans, ada pemadam kebakaran, ya bukan hanya di jalan tol, dimana pun ini prioritas. Apalagi ini sudah ada kekhususan," kata Latif.

Latif menambahkan, petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini.








Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya