Berita

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 27 Februari 2025./Ist

Nusantara

Sakit Hati Bikin Seorang Kuli Bangunan Bunuh dan Cor Pemilik Ruko

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sakit hati jadi motif pembunuhan yang dilakukan kulo bangunan berinisial ZA terhadap pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur.

Bahkan, lebih parahnya ZA membunuh kemudian mengecor mayat korban di dalam ruko karena sakit hati.

"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 27 Februari 2025.


Lanjut Nicolas  pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2035.

Saat itu, korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi oleh ZA.

Setibanya di ruko, korban meminta penjelasan kepada pelaku terkait para kuli lainnyabyang memutuskan untuk tak ada di ruko dan beberapa barang bangunan yang hilang. 

Setelah beradu argumen cukup alot, korban mengajak pelaku yang diduga sebagai pencuri ke polisi.

"Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," kata Nicolas.

Sayangnya, ZA tolak ajakan JS. Sebaliknya, pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar.  Korban emosi lalu menampar pelaku sebanyak dua kalindi bagian pipi pelaku dan membuat korban terjatuh.

JS juga memaki pelaku dengan kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. Namun, ZA membalas dan mengambil sebuah batu dan dihantamkan ke bagian kepala korban berulang-ulang hingga meninggak dunia.

"Setelah terjatuh itulah, tersangka mengambil baru hebel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 Februari sekitar jam 10 pagi," kata Nicolas.

Setelah meninggal, ZA sendiri mengubur jasad korban dengan coran semen pada Selasa 18 Februari 2025.

Atas perbuatannya ZA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya