Berita

RDP dan Raker Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025/RMOL

Politik

Pilkada Banyak PSU, KPU Kena Semprot Legislator PDIP

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, membuat anggota Komisi II DPR RI sangat kesal.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyampaikan kekesalannya kepada KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025.

Deddy memandang, jumlah daerah Pilkada 2024 yang harus melaksanakan PSU tidak sedikit, dan membebani masyarakat baik dari segi ekonomi maupun sosiologis politik.


"Hampir 60 persen pilkada bermasalah. Rakyat disuruh bayar lagi. Kepala daerah suruh tarung lagi. Dari mana uangnya? Minjem, jual, gadai?" ketus Deddy.

Saking kesalnya, dia mengungkit persoalan klasik yang kerap disoroti publik, ketika pelaksanaan pemilihan tidak berlangsung jujur dan adil oleh penyelenggara pemilu.

"Besok-besok (kalau) korupsi semua, Bapak/Ibu, yang salah siapa? Karena kita tidak melaksanakan tanggung jawab kita," sambungnya geram.

Menurut Deddy, apabila ada protes dari masyarakat terhadap kinerja kepala daerah terpilih, maka yang harus bertanggung jawab adalah penyelenggara pemilu.

"Nanti kita teriak kepala daerah koruptor. Muaranya di sini (penyelenggara pemilu). Ketidakmampuan kita menjaga pemilu yang jurdil," tuturnya.

"Bikin pelanggaran di mana-mana. Dan kita harus bayar itu semua. Enak banget," demikian Deddy.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya