Berita

Pelapor, Muhammad Fithrat Irfan (kanan) bersama kuasa hukumnya, Azis Yanuar (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 18 Februari 2025/RMOL

Politik

Pelapor Suap Pemilihan Ketua DPD Diintimidasi, Aparat Hukum Harus Bertindak

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan adanya intimidasi terhadap Fithrat Irfan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti pihak berwenang. 

Fithrat merupakan pelapor dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD. 

Menurut Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, seharusnya Fithrat memiliki hak penuh untuk dilindungi berdasarkan undang-undang, termasuk dalam hal keamanan dan kebebasan memberikan keterangan tanpa tekanan.


"Kami menegaskan bahwa jika ada aroma intimidasi terhadap Fithrat Irfan, maka itu merupakan ancaman serius terhadap proses penegakan hukum. Negara harus hadir untuk melindungi pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi atau menghambat keberanian seseorang dalam mengungkap kebenaran," ujar Zulhelmi dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada Fithrat Irfan. 

"KPK sebagai lembaga yang menangani kasus ini, KPK harus memastikan bahwa Fithrat dapat memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun yang berkepentingan," tegasnya. 

Selain KPK, Zulhelmi juga meminta pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan dalam memastikan keamanan Fithrat.

"Segala bentuk ancaman atau intimidasi yang ditujukan kepada pelapor atau saksi dalam kasus korupsi harus diproses hukum secara tegas,” tambahnya. 

Ia pun menjelaskan, jika ada indikasi ancaman terhadap Fithrat, maka pihak kepolisian juga harus segera bertindak. 

"Jangan sampai ada impunitas bagi pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum," ungkapnya.

FSPI menilai keberanian Fithrat dalam mengungkap dugaan praktik transaksional pemilihan Ketua DPD adalah bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi dan marwah sebagai lembaga tinggi negara. 

"Oleh karena itu, Fithrat sebagai pelapor harus mendapatkan apresiasi, bukan justru dihadapkan pada tekanan dan ancaman. Selain itu, bukan hanya soal Fithrat, tetapi juga soal keberlangsungan demokrasi kita. Jika pelapor atau saksi dibiarkan terancam, maka siapa lagi yang berani bersuara melawan korupsi?" tambah Zulhelmi.

Ia juga menyoroti peran Ahmad Ali dalam polemik ini. Ia berharap Ahmad Ali dan pihak lain tidak melakukan tindakan yang bisa melemahkan semangat Fithrat atau menggiring opini yang dapat merugikan proses hukum. 

"Sangat penting bagi semua pihak untuk tidak menciptakan suasana yang mengintimidasi pelapor. Sebaliknya, mereka harus mendukung transparansi dan kejujuran dalam sistem politik kita," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya