Berita

Pelapor, Muhammad Fithrat Irfan (kanan) bersama kuasa hukumnya, Azis Yanuar (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 18 Februari 2025/RMOL

Politik

Pelapor Suap Pemilihan Ketua DPD Diintimidasi, Aparat Hukum Harus Bertindak

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan adanya intimidasi terhadap Fithrat Irfan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti pihak berwenang. 

Fithrat merupakan pelapor dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD. 

Menurut Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, seharusnya Fithrat memiliki hak penuh untuk dilindungi berdasarkan undang-undang, termasuk dalam hal keamanan dan kebebasan memberikan keterangan tanpa tekanan.


"Kami menegaskan bahwa jika ada aroma intimidasi terhadap Fithrat Irfan, maka itu merupakan ancaman serius terhadap proses penegakan hukum. Negara harus hadir untuk melindungi pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi atau menghambat keberanian seseorang dalam mengungkap kebenaran," ujar Zulhelmi dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada Fithrat Irfan. 

"KPK sebagai lembaga yang menangani kasus ini, KPK harus memastikan bahwa Fithrat dapat memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun yang berkepentingan," tegasnya. 

Selain KPK, Zulhelmi juga meminta pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan dalam memastikan keamanan Fithrat.

"Segala bentuk ancaman atau intimidasi yang ditujukan kepada pelapor atau saksi dalam kasus korupsi harus diproses hukum secara tegas,” tambahnya. 

Ia pun menjelaskan, jika ada indikasi ancaman terhadap Fithrat, maka pihak kepolisian juga harus segera bertindak. 

"Jangan sampai ada impunitas bagi pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum," ungkapnya.

FSPI menilai keberanian Fithrat dalam mengungkap dugaan praktik transaksional pemilihan Ketua DPD adalah bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi dan marwah sebagai lembaga tinggi negara. 

"Oleh karena itu, Fithrat sebagai pelapor harus mendapatkan apresiasi, bukan justru dihadapkan pada tekanan dan ancaman. Selain itu, bukan hanya soal Fithrat, tetapi juga soal keberlangsungan demokrasi kita. Jika pelapor atau saksi dibiarkan terancam, maka siapa lagi yang berani bersuara melawan korupsi?" tambah Zulhelmi.

Ia juga menyoroti peran Ahmad Ali dalam polemik ini. Ia berharap Ahmad Ali dan pihak lain tidak melakukan tindakan yang bisa melemahkan semangat Fithrat atau menggiring opini yang dapat merugikan proses hukum. 

"Sangat penting bagi semua pihak untuk tidak menciptakan suasana yang mengintimidasi pelapor. Sebaliknya, mereka harus mendukung transparansi dan kejujuran dalam sistem politik kita," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya