Berita

Pelapor, Muhammad Fithrat Irfan (kanan) bersama kuasa hukumnya, Azis Yanuar (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 18 Februari 2025/RMOL

Politik

Pelapor Suap Pemilihan Ketua DPD Diintimidasi, Aparat Hukum Harus Bertindak

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan adanya intimidasi terhadap Fithrat Irfan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti pihak berwenang. 

Fithrat merupakan pelapor dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD. 

Menurut Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, seharusnya Fithrat memiliki hak penuh untuk dilindungi berdasarkan undang-undang, termasuk dalam hal keamanan dan kebebasan memberikan keterangan tanpa tekanan.


"Kami menegaskan bahwa jika ada aroma intimidasi terhadap Fithrat Irfan, maka itu merupakan ancaman serius terhadap proses penegakan hukum. Negara harus hadir untuk melindungi pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi atau menghambat keberanian seseorang dalam mengungkap kebenaran," ujar Zulhelmi dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada Fithrat Irfan. 

"KPK sebagai lembaga yang menangani kasus ini, KPK harus memastikan bahwa Fithrat dapat memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun yang berkepentingan," tegasnya. 

Selain KPK, Zulhelmi juga meminta pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan dalam memastikan keamanan Fithrat.

"Segala bentuk ancaman atau intimidasi yang ditujukan kepada pelapor atau saksi dalam kasus korupsi harus diproses hukum secara tegas,” tambahnya. 

Ia pun menjelaskan, jika ada indikasi ancaman terhadap Fithrat, maka pihak kepolisian juga harus segera bertindak. 

"Jangan sampai ada impunitas bagi pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum," ungkapnya.

FSPI menilai keberanian Fithrat dalam mengungkap dugaan praktik transaksional pemilihan Ketua DPD adalah bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi dan marwah sebagai lembaga tinggi negara. 

"Oleh karena itu, Fithrat sebagai pelapor harus mendapatkan apresiasi, bukan justru dihadapkan pada tekanan dan ancaman. Selain itu, bukan hanya soal Fithrat, tetapi juga soal keberlangsungan demokrasi kita. Jika pelapor atau saksi dibiarkan terancam, maka siapa lagi yang berani bersuara melawan korupsi?" tambah Zulhelmi.

Ia juga menyoroti peran Ahmad Ali dalam polemik ini. Ia berharap Ahmad Ali dan pihak lain tidak melakukan tindakan yang bisa melemahkan semangat Fithrat atau menggiring opini yang dapat merugikan proses hukum. 

"Sangat penting bagi semua pihak untuk tidak menciptakan suasana yang mengintimidasi pelapor. Sebaliknya, mereka harus mendukung transparansi dan kejujuran dalam sistem politik kita," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya